SINGARAJA, BALIPOST.com – Peringatan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang meminta agar siapapun pihak yang pernah menerima uang diduga dari hasil mark-up dana PEN bidang pariwisata agar dikembalikan, nampaknya cukup efektif. Sejak peringatan itu dilontarkan, pihak yang menerima setoran dana dari Dinas Pariwisata (Dispar) telah mengembalikan dana tersebut kepada penyidik.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Buleleng A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Gede Astawa, Jumat (19/2) mengatakan, sejak kasus ini bergulir sampai pada tahap penahanan 7 orang tersangka, dana PEN yang disita menjadi barang bukti mencapai Rp 520.760.900. Menurut Jayalantara, penambahan uang yang berhasil disita ini terjadi setelah salah satu rekanan menemui penyidik Kejari Buleleng.
Rekanan yang menyediakan jasa telekomunikasi itu menyerahkan dana yang pernah diterimanya dari pejabat di Dispar Buleleng sebesar Rp 9.700.000. “Hari ini ada penambahan lagi pihak yang menyerahkan uang kepada penyidik. Kami tetap menunggu dan mengingatkan silahkan mengembalikan jika memang pernah menerima aliran dana dari Dispar,” katanya.
Uang ratusan juta yang sudah terkumpul, selain diserahkan oleh tersangka yang sekarang ditahan, ada juga dari rekanan yang mendukung Bimbingan Teknis (Bimtek) kepariwisataan, Eksplor Buleleng, dan pengadaan sarana prasarana (sarpras) di daerah tujuan wisata (DTW). Selain itu, oknum pegawai di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PMPPTSP), staf P2BJ, staf dan petugas kebersihan di Dispar Buleleng.
“Seperti prediksi di awal kalau uang yang kami sita sebagai barang bukti ini akan bertambah. Kami duga masih ada dana yang sudah dibagi-bagi belum disetorkan ke penyidik,” katanya. (Mudiarta/balipost)