GIANYAR, BALIPOST. com – Pembayaran dana sertifikasi guru di Kabupaten Gianyar untuk triwulan keempat mengalami keterlambatan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Wayan Sadra Jumat (19/2) mengatakan dana sertifikasi guru tidak mengalami pemotongan melainkan mengalami keterlambatan akibat menunggu carry over dari Kemendikbud.
Sadra membenarkan dana sertifikasi triwulan IV yakni Oktober, November dan Desember 2020 yang belum cair hingga saat ini. Keterlambatan pencairan dana sertifikasi guru di Gianyar itu terjadi karena kondisi APBN yang mengalami masa transisi keuangan.
Ia menjelaskan Dinas Pendidikan telah menyampaikan keterlambatan pencairan dana sertifikasi kepada para guru di Kabupaten Gianyar. Bahwa pada triwulan IV dilakukan penundaan pembayaran. Penundaan ini murni karena kondisi keuangan APBN yang mengalami transisi.
Sadra meyakinkan dinas pendidikan tidak ada memotong dana sertifikasi guru. Jika sudah cair dana sertifikasi guru akan ditransfer ke rekening masing-masing guru secara utuh sesuai dengan nominal yang tertera. “Kenyataannya, dana sertifikasi ini belum cair, bagaimana dinas dikatakan memotong, jika pun sudah cair tentu akan langsung masuk ke rekening guru masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah pusat sudah mentransfer dana APBN sebesar Rp 25 Miliar ke daerah untuk pembayaran sertifikasi guru. Dana Rp 25 Miliar itu terdiri dari pembayaran dana sertifikasi triwulan IV sebesar Rp 24 Miliar lebih, sedangkan sisanya adalah untuk menyelesaikan adanya kekurangan bayar dana sertifikasi triwulan sebelumnya.
Pemkab Gianyar telah mengupayakan bisa mencairkan dana sertifikasi tersebut pada bulan Februari 2021 ini. ” Dana sudah disiapkan Rp 25 Miliar, bahkan Disdik dipanggil berkali-kali untuk bisa segera mencairkan dana tersebut,” jelasnya.
Wayan Sadra mengakui Disdik Gianyar belum bisa mencairkan dana sertifikasi Guru triwulan IV karena tim teknis harus menunggu carry over dari Kemdikbud atau penetapan proses pembayaran dana yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya.
Ini artinya dana sertifikasi guru triwulan IV Oktober, Nopember dan Desember yang belum terbayar sesuai arahan Kemendikbud harus dilakukan carry over karena dibayarkan tahun 2021.
Wayan Sadra menegaskan Disdik sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud agar bisa mempercepat proses carry over. ” Paling lambat bulan April 2021 atau bisa bersamaan dengan pencairan dana sertifikasi guru triwulan I 2021,” tambahnya.
Kepala Sekolah SMPN 1 Gianyar, Dewa I Nyoman Bawa membenarkan bahwa terjadi keterlambatan pembayaran dana sertifikasi guru triwulan IV. Pihak sekolah tentunya mentaati prosedur dan aturan pencairan dan sertifikasi guru. “Seperti di SMPN 1 Gianyar terdapat 31 orang guru berstatus PNS yang menerima dana sertifikasi, mereka sangat memaklumi keterlambatan pembayaran dana sertifikasi guru tersebut,” capnya. (Wirnaya/balipost)