formulir
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST. com – Kisruh Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Angantaka, Abiansemal, Kabupaten Badung hingga kini belum menemukan solusi. Wakil rakyat di DPRD Badung pun meminta panitia Pilkel menunda pelantikan serentak yang diagendakan 26 Februari mendatang.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan musyawarah mufakat. Jika jalur ini tidak dapat menyelesaikan masalah maka direkomendasikan untuk penundaan Pelantikan Pilkel.

Baca juga:  Besaran THR Dewan Mengacu PP No. 20 Tahun 2016

“Ada enam rekomendasi yang kami dikeluarkan mulai dari saar untuk melakukan musyawarah mufakat hingga penundaan Pilkel jika musyawarah mufakat tersebut tidak mencapai kesepakatan,” ujar Parwata didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa, Wakil Ketua DPRD II, I Made Sunarta dan Ketua Komisi I, I Wayan Regep, Jumat (19/2).

Pemerintah Kabupaten Badung, kata Parwata, sebagai penanggung jawab Pilkel melakukan dan mendorong pihak terkait, terutama panitia pemilihan calon perbekel, para calon perbekel dan BPD untuk duduk bersama menyelesaikan ini secara musyawarah mufakat. Sebagaimana diatur dalam pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Badung Nomor 7 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel.

Baca juga:  Dewan Pertanyakan Dana Retribusi Dermaga Rakyat Padangbai

Menurutnya, pihaknya merekomendasi, agar penyelenggara Pilkel  dan pihak penaggung jawab Pilkel, yakni Pemerintah dapat  melakukan pembukaan kotak suara yang dianggap tidak sah sebanyak 581 suara di 8 TPS. “Apa bila belum terjadi musyawarah atau kesepakatan tidak tercapai, Dewan memohon agar pelantikan Pilkel di seluruh kabupaten Badung ditunda sambil menunggu keputusan pengadilan,” katanya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *