NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan ahli waris korban jiwa COVID-19 mengajukan usulan santunan kematian. Usulan ini diajukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Jembrana ke Dinas Sosial Provinsi Bali.
Menurut Kadis Sosial Jembrana, dr. I Made Dwipayana, Jumat (19/2), terdapat 20 usulan santunan kematian yang diajukan. Sebenarnya, terdapat 23 usulan yang diajukan tapi masih ada tiga yang belum lolos verifikasi lantaran persyaratan tidak lengkap.
Dwipayana mengungkapkan 20 pengajuan itu telah direkomendasikan ke Dinsos Provinsi Bali. Adanya tiga usulan yang tidak lolos, dikarenakan kurang lengkap persyaratannya, baik nomor rekening, surat keterangan ahli waris dan persyaratan lainnya. “Saat ini sudah sembilan yang lolos verifikasi Dinsos Provinsi. Verifikasi dilakukan bertahap,” terang Dwipayana.
Verifikasi dimulai dari kabupaten, kemudian verifikasi ulang dari Provinsi. Apabila sudah lolos baru akan direkomendasi ke pusat.
Menurut Kadis, keluarga korban pasien COVID-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI No 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19.
Ahli waris diberikan santunan meninggal dunia bagi anggota keluarganya yang meninggal disebabkan terinfeksi COVID-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan. Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau ahli waris korban harus mengajukan ke Dinas Sosial setempat.
Surat tersebut diketahui oleh dinas kesehatan. Berkas yang diberikan adalah berkas asli dan fotokopi yang dilegalisir. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris.
Fotokopi KK korban dan ahli waris. Jika KK belum menggunakan barcode, maka harus fotokopi tiga lembar. Hingga saat ini data dari Satgas COVID-19, jumlah pasien COVID-19 di Jembrana yang meninggal dunia mencapai 63 orang. (Surya Dharma/balipost)