DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) hingga kini masih dibatasi kedatangannya ke Indonesia. Dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sabtu (20/2), WNA yang diperbolehkan ke Indonesia adalah memiliki perizinan khusus dan kepentingan bisnis yang essensial.
Dalam keterangan persnya disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia dipantau dari Denpasar, Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan WNA yang bisa masuk berasal dari negara-negara yang memiliki travel corridor bilateral agreement dengan Indonesia. “Jadi tentunya ini mulai ada yang bisa masuk, namun mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Dalam kebijakan untuk mengizinkan WNA masuk ke Indonesia, diwajibkan adanya karantina mandiri setelah tiba. Mereka harus dikarantina 5 hari di hotel yang mereka pilih dan menjalani tes swab PCR pada hari pertama dan kelima. “Hotel yang menjadi pilihan tentu atas biaya WNA yang datang,” tegasnya.
Sebelum masuk ke Indonesia, WNA juga diharuskan melakukan swab PCR dengan hasil negatif. Sehingga varian virus yang baru bisa dicegah masuk ke Indonesia.
Ditambahkan Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait negara-negara mana yang harus diwaspadai. Hasil koordinasi mutasi dari Inggris, Brasil, dan Afrika Selatan. “Kita belum menemukan adanya virus dengan strain dari mutasi London, Brasil, dan Afrika Selatan,” jelasnya.
Terkait pengawasan pelaku perjalanan luar negeri ini, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Letjen TNI Doni Monardo menjelaskan bahwa selama 28 Desember 2020 hingga 18 Februari 2021 terdapat 1.214 PPLN yang terkonfirmasi COVID-19. Rinciannya 1.092 WNI dan 122 WNA. “Pada 28 Desember yang lalu, Bapak Presiden menugaskan Komite, pak Airlangga dan para menteri untuk pembatasan warga negara asing. Kemudian, termasuk melakukan karantina pada mereka yang tiba di Indonesia,” ungkapnya.
Ia mengatakan ada 10 negara dengan kasus positif terbanyak. Yakni Arab Saudi, UEA, Turki, Malaysia, Qatar, Singapura, Jepang, Korea, Hongkong dan Taiwan. Untuk lima besar negara yang terbanyak warga negaranya terkonfirmasi COVID-19 adalah India (13), Jepang (12), Qatar (12), Korea (10), dan UEA (9).
Padahal, kata Doni, seluruh PPLN ini sudah mengantongi surat keterangan negatif COVID-19. “Nah, sekarang pertanyaannya, apakah mereka ini terpapar tetapi belum terinfeksi atau terpapar selama penerbangan dan ini yang menjadi tugas kami bersama Kemenkes untuk mencari informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menyebutkan pada swab pertama terjaring 889 orang yang positif COVID-19. Kemudian di swab ke-2, terjaring sebanyak 325 orang. “Kebijakan Bapak Presiden untuk melakukan program pemeriksaan secara optimal kepada mereka yang datang dari luar negeri, baik WNA maupun warga negara kita yang repatriasi sangat efektif. Kalau ini kita abai, mungkin kasus COVID di Tanah Air kita pasti akan lebih besar lagi,” sebut Doni. (Diah Dewi/balipost)