SINGARAJA, BALIPOST.com – Pascadihentikannya sementara isolasi terintegrasi di hotel karena dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) hanya sampai 28 Februari, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng kembali mengatur skema penanganan pasien COVID-19. Terutama bagi mereka yang merupakan orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR).
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, Sabtu (20/2) mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan Satgas Penanganan COVID-19 Bali. Dijelaskan, penanganan pasien yang melakukan isolasi mandiri diberikan dua pilihan.
Pertama, melakukan isolasi terintegrasi di desa masing-masing. Kedua, isolasi terintegrasi di kabupaten.
Namun melihat kondisi yang terjadi di lapangan, untuk memudahkan melakukan pengawasan, diharapkan dapat dilakukan terpusat di kabupaten dengan ditempatkan di hotel. “Tadi sebagian besar sudah menentukan untuk melakukan isolasi di hotel yang ada di daerahnya masing-masing. Pak Bupati juga sudah berdiskusi dengan tim Satgas di Kabupaten Buleleng bahwa sekiranya memungkinkan untuk melakukan isolasi di hotel,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk melakukan tindakan dalam situasi darurat …