Made Rentin. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri). Inmendagri Nomor 04 Tahun 2021 memgatur perpanjangan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro ini kembali ditujukan khusus untuk Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro ini akan diberlakukan mulai dari 23 Februari – 8 Maret 2021. Mengingat, PPKM tahap 3 sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021 akan berakhir 22 Februari 2021.

Menindaklanjuti Inmendari Nomor 04 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Provinsi Bali pun akan mengeluarkan Surat Edaran (SE). Namun, SE tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) Muspida. “Besok kami bahas dalam Rakor Muspida,” uar Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, Sabtu (20/2) malam.

Baca juga:  Gunung Agung Kembali Erupsi, Rangkaian IBTK Tetap Sesuai Jadwal

Inmendagri Nomor 04 Tahun 2021 mengatur tentang peroanjangan PPKM berbasis Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Oleh karena itu, Gubernur di provinsi yang dimaksud dapat menambah prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Dalam konferensi pers virtualnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlanggar Hartarto mengatakan PPKM mikro itu meliputi 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi.

“Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021,” kata Airlangga, Sabtu (20/2).

Baca juga:  Sehari Pascalonjakan Positif COVID-19, Bali Laporkan Belasan Kasus Baru dan Sembuh

Airlangga pun menjelaskan beberapa peraturan PPKM mikro yang tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH).

Untuk instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan-RB. Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online).

Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Untuk restoran, diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan maksimal 50 persen kapasitas. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan.

Kemudian, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.

Baca juga:  Penyebaran COVID-19 Melonjak, Ini Kata Gubernur Koster Soal Obyek Wisata dan Wisdom

Fasilitas umum dihentikan sementara. Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Airlangga mengatakan, PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu belakangan ini terbukti menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan. Bahkan, tren kasus aktif di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur mengalami penurunan.

Dalam data yang ditunjukkannya per 15 Februari, Bali memiliki 120 desa zona merah atau 16,76 persen dari 716 desa yang ada. Sedangkan zona orange 140 (19,55 persen), kuning 83 (11,59 persen), dan hijau 373 (52,09 persen). Untuk zona risiko per kabupaten/kota, Bali memiliki 6 zona merah dan 3 zona orange. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *