Oleh Ni Made Inna Dariwardani
Catatan inflasi nasional pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020 mencapai titik terendah sepanjang sejarah penghitungan yang pernah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu hanya sebesar 1,68 persen. Pun capaian inflasi di Provinsi Bali khususnya Kota Denpasar mencapai angka terendah dalam 34 tahun terakhir yang hanya sebesar 0,55 persen. Rendahnya catatan inflasi ini apakah menjadi petunjuk bahwa daya beli masyarakat semakin lesu?
Inflasi merupakan indikator ekonomi yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan khususnya dalam bidang ekonomi. Angka inflasi salah satunya digunakan sebagai landasan dalam penentuan asumsi makro ekonomi pemerintah, sehingga kinerja ekonomi pemerintah dapat dengan mudah diukur. Selain itu, inflasi merupakan angka “keramat” yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kenaikan upah baik itu upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten (UMK).
Secara teknis, inflasi merupakan indikator yang ditujukan untuk mengukur perubahan harga secara umum yang terjadi pada suatu periode dibandingkan periode sebelumnya. Di Indonesia, pengukuran inflasi secara resmi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik.
Inflasi juga menjadi salah satu indikator guna melihat daya beli masyarakat karena dapat mencerminkan kondisi keseimbangan pasar (supply – demand) secara langsung. Apabila jumlah supply barang di pasar berlebih sementara permintaan/demand masyarakat tetap atau bahkan turun, maka kondisi ketidakseimbangan supply – demand terjadi.
Untuk itu, produsen akan menurunkan harga sehingga tercipta keseimbangan baru di pasar pada harga yang lebih rendah. Jika kondisi penurunan harga ini terjadi pada banyak barang/jasa yang dikonsumsi masyarakat secara umum maka kondisi inflasi yang stagnan atau bahkan negatif (deflasi) terjadi. Nah, penurunan permintaan masyarakat inilah secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan daya beli. Tentunya jika daya beli masyarakat menurun maka mereka akan mengurangi konsumsinya sehingga permintaan akan cenderung turun.
Penurunan daya beli ini tentu saja berbahaya bagi perekonomian karena jika kondisi ini berlanjut, maka mau tidak mau akan berdampak pada pemangkasan produksi untuk menghindari perusahaan merugi karena barang tidak terserap oleh pasar. Dampak akhirnya adalah turunnya nilai tambah perekonomian secara umum atau penurunan pertumbuhan ekonomi bahkan perlambatan perekonomian.
Bila dilihat lebih lanjut baik capaian inflasi secara nasional maupun secara regional (Bali) khususnya Kota Denpasar, memang mengisyaratkan adanya pelemahan daya beli masyarakat. Komponen inti (core inflation) yang menjadi cerminan fundamental dari inflasi umum itu sendiri (karena hitungan inflasi inti sudah mengeliminasi gejolak harga sementara/temporary shock dan intervensi pemerintah terhadap harga/administered price) tercatat cukup rendah.
Secara nasional capaian inflasi inti hanya mencapai 1,60 persen, sementara Kota Denpasar hanya 1,01 persen. Mengutip pernyataan dari Kepala BPS RI, Suhariyanto, dari situs www.cnbcindonesia.com tanggal 3 Januari 2020, bahwa inflasi inti diatas 3,10 persen merupakan level yang sehat dalam menjaga daya beli masyarakat, maka capaian core inflation yang rendah ini mengkonfirmasi kondisi daya beli masyarakat pada masa pandemi ini “tidak sehat”.
Pada situasi normal, catatan inflasi yang rendah boleh dikatakan sebagai good news. Potret inflasi yang rendah dan stabil merupakan syarat yang harus dipenuhi guna mencapai target pertumbuhan ekonomi yang sudah ditetapkan pemerintah. Selain itu, catatan inflasi yang rendah merupakan cerminan kemapuan pemerintah dalam mengendalikan harga barang kebutuhan masyarakat sehingga dapat terjangkau khususnya bagi masyarakat miskin.
Namun, pada situasi penurunan perekonomian yang terjadi pada masa pandemi seperti saat ini, inflasi yang rendah atau bahkan negatif (deflasi) merupakan sinyal kuat akan terjadinya pelemahan daya beli. Sepanjang tahun 2020 Kota Denpasar bahkan mencatatkan kondisi inflasi negatif selama 6 bulan yaitu pada bulan April, Mei, Juli, Agustus, September, dan Oktober masing masing sebesar -0,32 persen, -0,10 persen, -0,46 persen, -0,12 persen, -0,16 persen, dan -0,25 persen.
Sementara komoditas yang secara akumulatif tercatat mengalamai penurunan harga sehingga memberi sumbangan negatif terhadap laju inflasi antara lain tarif angkutan udara, daging ayam ras, bensin, tarif listrik, dan biaya pendidikan. Di samping inflasi, indikator lainnya yang dapat digunakan untuk melihat kondisi daya beli masyarakat pada tatanan ekonomi regional adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terutama dari sisi Pengeluaran.
Pertumbuhan Komponen Konsumsi Rumah Tangga dalam PDRB Pengeluaran merupakan indikator kuat akan kenaikan atau penurunan daya beli masyarakat. Berdasarkan data yang dirilis BPS pada 5 Februari 2021 yang lalu, secara kumulatif Konsumsi Rumah Tangga di Bali pada tahun 2020 turun sedalam 3,65 persen dibanding tahun 2019. Penurunan yang cukup dalam ini turut berkontribusi negatif terhadap pertumbuhan ekonomi Bali sehingga secara kumulatif mengalami kontraksi sedalam 9,31 persen pada tahun 2020.
Konfirmasi pelemahan daya beli masyarakat dari berbagai indikator ini hendaknya dijadikan sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah dalam rangka penyelamatan ekonomi. Dari sisi demand, dalam jangka pendek bantuan tunai (cash transfer) sangat perlu dilanjutkan untuk membangkitkan permintaan masyarakat.
Dalam jangka menengah – panjang harus diupayakan program – program yang mendorong produktivitas masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Kebijakan – kebijakan tersebut kini tengah gencar dilakukan pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan total dana sebesar 203,9 triliun rupian untuk program perlindungan sosial (bansos) seperti program keluarga harapan, kartu sembako, diskon listrik, bansos tunai, bansos sembako, BLT dana desa, kartu pra kerja, serta untuk kebutuhan logistik atau pangan. Selain itu, bagi masyarakat berpenghasilan rendah, diangarkan pula insentif perumahan sebesar 1,3 triliun rupiah (dikutip dari laman kumparan.com tanggal 27 Oktober 2020).
Sementara dari sisi supply, insentif pajak, restrukturisasi kredit, bantuan modal usaha khususnya untuk UMKM merupakan langkah – langkah penyelamatan yang dapat dilakukan agar para produsen tetap dapat berproduksi di tengah pandemi ini. Dalam program PEN, khususnya kepada UMKM diberikan program subsidi bunga sebesar 34,15 triliun rupian, insentif pajak sebesar 28,06 triliun rupiah, dan penjaminan kredit modal kerja baru sebesar 6 triliun rupiah.
Sementara bagi korporasi, diberikan insentif pajak sebesar 34,95 triliun dan penempatan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur UMKM sebesar 35 triliun rupiah (dikutip dari laman kumparan.com tanggal 27 Oktober 2020). Namun demikian kebijakan – kebijakan tersebut haruslah bersinergi, karena menggenjot kebijakan pada satu sisi saja, misalnya sisi supply, sementara sisi demand masih lemah, maka tidak akan efektif.
Penulis, Statistisi Badan Pusat Statistik Provinsi Bali