AMLAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Kejari Karangasem melimpahkan dua tersangka IWT dan IND terkait kasus korupsi retribusi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (22/2). Kedua tersangka, bersama barang bukti dilimpahkan untuk dilakukan proses persidangan.
Kasi Pidsus M Matulessy, mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem, secara resmi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi retribusi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) atas nama IWT dan IND pada Penuntut Umum Kejari Karangasem. “Kedua tersangka penasehat hukum saat diperiksa oleh Penuntut Umum,” Ucapnya.
Matulessy, menambahkan, tersangka ini merupakan ASN aktif dan pensiunan di Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem. Untuk tersangka IWT adalah mantan PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016. Sedangkan tersangka IND adalah bendahara penerimaan periode 2011-2016 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem.
“Kedua tersangka tetap dilakukan penahanan kota selama 20 hari. Dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan rutan karena telah kooporatif dalam penyidikan dengan mengembalikan potensi kerugian negara (KN) sesuai dengan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)