Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana dan anggota Ondo Wirawan bersama Ketua Fraksi Indonesia Raya, Ngakan Ketut Putra, saat memberikan penjelasan terkait permasalahan Pasar Umum Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kisruh masalah tanah pasar Gianyar terus mencuat. Setelah Fraksi Golkar DPRD Gianyar menyikapi kedua pihak, yakni Pemkab dan Desa Adat Gianyar untuk melakukan mediasi kembali, pendapat berbeda justru dilontarkan oleh Fraksi PDIP dan Fraksi Indonesia Raya.

Kedua fraksi tersebut mengabaikan keinginan desa Adat Gianyar untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Alasannya, Pasar Umum Gianyar sudah 60 tahun lebih dikelola Pemkab Gianyar sehingga sudah menjadi bagian milik pemerintah daerah.

Urusan masalah tanah Pasar Umum Gianyar sudah selesai tidak perlu upaya mediasi dan pihak lain jangan membawa membawa masalah Pasar Umum Gianyar ke ranah politik. Demikian dikatakan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Ketut Sudarsana bersama Ketua Fraksi Indonesia Raya, Ngakan Ketut Putra, Senin (22/2).

Baca juga:  Pungutan Desa Adat Perlu Regulasi Jelas dan Tegas

Ketut Sudarsana mengatakan, tidak perlu ada mediasi lagi terkait masalah Pasar Umum Gianyar. Ini dikarenakan sebelum proyek revitalisasi Pasar Umum Gianyar, Pemkab Gianyar sudah hampir 3 kali melakukan mediasi Desa Adat Gianyar.

Ia menjelaskan dalam beberapa kali mediasi Bapeda Gianyar antara lain sudah menyampaikan keberadaan keberadaan tanah Pasar Umum Gianyar dikelola hampir 60 tahun oleh Pemkab Gianyar. Secara tidak langsung, bangunan dan tanah Pasar Umum Gianyar sudah menjadi bagian milik Pemkab Gianyar.

Terakhir permasalahan Pasar Umum Gianyar sudah diselesaikan dalam pertemuan di Kantor Bupati dan dihadiri langsung Bendesa Desa Adat Gianyar Dewa Made Swardana bersama prajuru Desa Adat Gianyar.

Dalam pertemuan tersebut disepakati Pasar Umum Gianyar akan tetap dikelola Pemkab Gianyar. Sementara Desa Adat Gianyar telah sepakat tetap mengelola pasar senggol, mengelola parkir dan dan diberikan jatah 7 kios.

Baca juga:  KPK dan Gubernur Koster Bersinergi Tingkatkan Pendidikan Antikorupsi Lewat Desa Adat

Ketut Sudarsana yang juga Sekretaris DPC PDIP Gianyar menegaskan, Pemkab Gianyar telah menguasai tanah Pasar Umum Gianyar lebih dari 60 tahun. Lagi pula, sudah ada penandatanganan secara sporadis sebagai dasar permohonan Hak Guna Pakai.

Ketut Sudarsana menyampaikan yang namanya aset daerah statusnya Hak Guna Pakai. “Namanya aset daerah kan semua hak guna pakai. Makanya BPN sudah memproses tidak ada kendala,” ucapnya.

Terkait klaim Desa Adat Gianyar bahwa tanah Pasar Gianyar dulunya adalah Pekarangan Desa (PKD), menurut Sudarsana prosesnya sudah selesai tahun 1947 silam. Fakta di lapangan sudah terjadi tukar guling, kompensasi, dan masyarakat yang dipindah juga masih hidup sehingga bisa memberikan penjelasan kebenarannya.

Baca juga:  Membudayakan Komunikasi Mengawal Desa Adat

Pemkab Gainyar membangun Pasar Umum Gianyar dengan nilai investasi Rp 250 Miliar. Ini tentu didasarkan atas koordinasi dan pertimbangan hukum yang matang. “Kami berharap tidak lagi mempermasalahkan pasar umum Gianyar, sangat disayangkan jika kesepakatan pengelolaan Pasar Senggol, parkir dan 7 kios untuk Desa Adat Gianyar ditinjau kembali,” ucapnya.

Ketut Sudarsana menambahkan Pemkab Gianyar melakukan pembangunan Revitalisasi Pasar Umum Gianyar untuk kesejahteraan masyarakat Gianyar. “Bicara rakyat satu kata, bagaimana bisa mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Ketua Fraksi Indonesia Raya, Ngakan Ketut Putra yang juga selaku warga Desa Adat Gianyar yakin Pemkab Gianyar membangun Pasar Umum Gianyar untuk kesejahteraan masyarakat Gianyar. “Patut diapresiasi Bupati Gianyar Made Mahayastra berani membuat terobosan, membangun Pasar Umum Gianyar,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *