SINGARAJA, BALIPOST.com – Satu orang tersangka, Nyoman GG, dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata tahun 2020 menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (22/2). Seperti yang dijadwalkan, ia menjalani pemeriksaan yang sempat tertunda sebelumnya karena sakit.
Setelah diperiksa, Nyoman GG langsung ditahan. Ia menyusul 7 orang pejabat lainnya yang sudah lebih awal ditahan oleh penyidik Kejari Buleleng.
Mereka itu adalah Made SD (Kadis Pariwisata), Nyoman AW (Sekretaris Dinas Pariwisata), Putu B (Kabid Sumberdaya Pariwisata), Kadek W (PPTK yang juga Kasi Pengembangan Peningkatan STP), Putu S (PPTK dan kasi Kelembagaan Standarisasi Kelembagaan Pariwisata, dan Nyoman S (PPTK Kasi Bimbingan Masyarakat, IGA MA (PPTK dan Kasi Promosi dan Kerjasama), dan Nyoman GG (Kabid Pemasaran Pariwisata).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Wayan Genip didampingi Kasi Intel A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan (Kajari) Buleleng Gede Astawa mengatakan, hasil pemeriksaan sementara tersangka GG melakukan perannya bersama tersangka IGA MA saat melaksanakan program “Explore Buleleng.”
Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) tersangka, Gede Suryadilaga dikonfirmasi Kamis (18/2) mengatakan, sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, kesehatan kliennya tiba-tiba drop. Selama ini, kliennya sendiri memiliki riwayat penyakit Gula Darah dan Hipertensi.
Karena kondisi itu, kliennya tidak memungkinkan menjalani pemeriksaan terkait kasus hukum dihadapi. “Saya menerima kuasa dari klien kami pada 15 Februari 2021, dan sehari sebelum dipanggil penyidik, beliau sempat konsultasi ke rumah saya dan kesehatanya drop. Saya khawatir kalau dipaksakan akan memberi keterangan takutnya keterangganya tidak fokus, sehingga saya sarankan peiksa dokter dan istirahat sampai kondisi membaik,” katanya.
Setelah beberapa hari istirahat, Suryadilaga menyebut, kondisi kliennya sekarang telah membaik. Kondisi ini sudah dikonfirmasi kepada penyidik Kejari. (Mudiarta/balipost)