SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyebut ada tiga instansi lainnya yang menerima aliran dana PEN bidang Pariwisata selain Dinas Pariwisata. Satu instansi sudah terungkap saat oknum pegawai di instansi itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), mengembalikan dana yang diterimanya.
Pada Senin (22/2), Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Wayan Genip mengungkap dua lagi instansi yang menerima aliran dana itu. Ia mengatakan penyidik sudah mendapatkan keterangan terkait aliran dana yang diduga uang hasil mark up harga dan SPJ fiktif.
Instansi itu masing-masing Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), Inspektorat Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD). Dari tiga lembaga ini, dua sudah mengembalikannya.
Yakni oknum ASN di Dinas PMPPTSP mengembalikan dana yang sempat diserahkan oleh salah satu tersangka. Demikian juga aliran dana ke BPKAD sudah dikembalikan.
Sedangkan, aliran dana ke Inspektorat Daerah sampai saat ini belum dikembalikan kepada penyidik. Untuk itu, Genip kembali mengingatkan kepada siapapun pihak lain yang merasa menerima uang bukan haknya dari Dispar Buleleng agar menyerahkan kepada penyidik.
Ini penting karena saat ini masih banyak uang yang diduga sudah dibagi-bagikan belum juga dikembalikan. Jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Sementara saat ini, tim penyidik sudah menyita uang pengembalian baik dari tersangka, pegawai di Dispar, PMPPTSP, dan BPKAD senilai Rp 524 .610.900. “Masih ada yang belum dikembalikan, dan kami kembali mengingatkan agar kembalikan uang yang bukan hak untuk diterima. Dan ini menajdi kasus pelajaran jangan coba-coba untuk belajar korupsi,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)