Tangkapan layar peta sebaran COVID-19 di Tabanan. (BP/kmb)

TABANAN, BALIPOST.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten melakukan rapat evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) miko yang telah digelar 15-21 Februari 2021, Senin (22/2). Hasilnya, penerapan PPKM skala mikro di Tabanan dinilai telah mampu menurunkan status zona merah di dua desa menjadi orange.

Kedua desa ini adalah Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri dan Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Selain itu juga terjadi peningkatan desa zona hijau dari 46,37 persen jadi 58,65 persen.

Baca juga:  Mesin ATM di Bebandem Dibobol Maling, Seratusan Juta Raib

Hanya saja, dari rapat itu mencuat belum seluruhnya desa paham tentang PPKM skala mikro. Dari paparan Satgas Kesehatan yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr, I Nyoman Suratmika, PPKM mikro dinilai telah efektif menekan kasus di Tabanan. Dari 133 desa, 78 desa masuk zona hijau, 53 zona kuning dan 2 desa zona orange.

Dan dari 817 total banjar, 726 zona hijau dan 91 zona kuning. Dari perkembangan kasus di Januari 2021 memang sempat meningkat siginifikan karena banyak kegiatan upacara agama dan musim liburan yang disinyalir mendongkrak penambahan kasus.

Baca juga:  Satpol PP Amankan 144 Botol dan Dua Jirigen Arak

Namun di Februari kasus perlahan mulai menurun. Sejak PPKM mulai diberlakukan, terendah angka kasus perhari capai 9 kasus, dari yang tertinggi 38 kasus.

“Kasus aktif 134 kasus tersebar, tertinggi di tiga kecamatan yakni Kerambitan, Kediri dan Tabanan. Secara keseluruhan dari total kasus, untuk tingkat sembuh 93 persen, angka kematian rata-rata 3 persen dan sedang dirawat 4 persen, tampak jelas secara real PPKM di Tabanan sudah efektif,” terangnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Pasien Positif COVID-19 di Tabanan Kembali Bertambah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *