Komplotan maling yang menyantroni 6 bengkel dibekuk aparat kepolisian. (BP/kmb)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Maling yang menyatroni enam bengkel, dibekuk polisi. Hal ini, terungkap berdasarkan laporan korban Kadek Yeni Handayani (28) Banjar Dinas Ancak, Desa Bungkulan, dan Made Danayasa (44) alamat Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan kehilangan barang miliknya, Kamis (14/1).

Kapolsek Sawan AKP Ketut Karwa didampingi Kanit Reskrim, Iptu Putu Mahayasa dalam release, Senin (22/2) di Mapolres Buleleng mengatakan pengungkapan kasus ini  merupakan pencurian alat-alat bengkel dan mesin pompa air. Lokasi ada di Desa Bungkulan dan Jagaraga. “Dari beberapa keterangan saksi di TKP dan menghimpun data melalui jejaring sosial dan dari para informan di tempat-tempat pengepul rongsokan dan pembeli rongsokan keliling,” ucapnya.

Baca juga:  Peredaran Camilan Ilegal Asal China Agar Ditindak Tegas

Berdasarkan informasi tentang ciri-ciri orang yang pernah menawarkan mesin pompa air dan menjual alat-alat bengkel, unit Reskrim kemudian memperoleh data yang akurat terungkap nama Kadek Dwi Bayu Saputra alias Bayu (24) asal Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Pelaku kemudian dikejar dan ditangkap. Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama tiga orang lainnya, yakni Gede Sukrayasa alias Bletok (31) asal Bungkulan, Dika Ristanto (31) asal Banyuwangi dan Kadek S alias Pj (16).

Baca juga:  Video WNA Duel Viral, Polsek Kuta Utara Temukan Fakta Ini

“Setelah …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *