SINGARAJA, BALIPOST.com – Tersangka dugaan penyalahgunaan dana PEN bidang pariwisata tahun 2020, Nyoman GG sekarang telah ditahan. Saat pemeriksaan Senin (22/2), tersangka yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata itu disebut mengikuti rapat dengan tersangka lain untuk menyepakati pengumpulan dana kesejahteraan pegawai.
Terkait keterangan itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka, Gede Suryadilaga angkat bicara. Ia membantah dugaan peran tersangka itu.
Menurut Suryadilaga, dalam pemeriksaan kliennya dicerca dengan 30 buah pertanyaan dari penyidik Kejari. Dari puluhan pertanyaan itu, kliennya menerangkan tidak pernah melakukan kebijakan yang diperintahkan oleh atasannya di Dinas Pariwisata (Dispar).
Justru, kliennya meminta agar staf di bidang-nya melaksanakan program “Explore Buleleng” yang didanai dari PEN itu dengan baik dan jangan sampai melakukan langkah yang “macam-macam” (menyalahi ketentuan-red). “Dari pemeriksaan ini, klien kami tidak pernah bersalah, karena dalam pelaksanaan program itu klien kami tidak melakukan kebijakan yang diperintahkan oleh Kadis,” katanya.
Menururt Suryadilaga, saat Dispar mengelola dana PEN untuk program “Explore Buleleng”, kliennya bertugas menyusun program. Setelah itu, rancangan program dijalankan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Meskipun hanya menyusun programnya, namun, kliennya wajib untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan di lapangan. “Sepenuhnya itu dilaksanakan oleh PPTK,” jelasnya.
Di sisi lain, Suryadilaga menyebut, kliennya pernah mengikuti rapat yang saat itu dipimpin oleh Kadispar. Dari rapat itu, Kadispar saat menginstruksikan agar pemegang kegiatan memperhatikan kesejahteraan staf. “Itulah karena klien kami ada dalam struktur organsiasi itu, sehinga klien kami menjadi korban atas kebijakan atasannya sendiri,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)