DENPASAR, BALIPOST.com – Buruh bangunan berinisial Mj alias Eg (58), Selasa (23/2) diadili atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Korban dalam kasus ini sebut saja namanya Melati berusia 12 tahun, yang baru beberapa kali mengalami menstruasi. Bahkan saat digagahi oleh Mj, korban dalam keadaan datang bulan.
Informasi yang diperoleh di PN Denpasar, kasus tersebut terjadi pada Oktober 2020 di seputaran Monang Maning, Denpasar Barat.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa dari Kejari Denpasar, bahwa terdakwa kelahiran Ciamis tahun 1962 silam itu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
Awalnya, korban Melati bersama adiknya, sebut saja Mawar bermain di depan rumah kos tetangganya. Namun sore itu tetangganya tidak ada karena ke warung, sehingga Melati dan adiknya bermaksud main ke rumah neneknya. Namun Melati tidak jadi ikut, karena dipanggil oleh terdakwa. Namun Melati menolak dengan dalih mau ke rumah mbahnya. Namun diminta diam saja sama pelaku, sembari menarik tangan korban masuk ke kamar terdakwa. Setelah di kamar, terdakwa menutup pintu. Di sanalah terjadi adegan layak sensor, walau korban mengatakan bahwa dia datang bulan.
“Saat itu korban tidak melakukan perlawanan karena takut dipukuk,” ucap sumber kejaksaan. Aksi bejat terdakwa Mj terhenti, saat adik korban datang berteriak sambil mengatakan disuruh pulang sama neneknya. Terdakwa mengancam korban dengan berkata “Jangan bilang siapa-siapa ya,”. Selanjutnya terdakwa pergi dari kamar kost.
Perlakuan kedua dilakukan di sebuah warung saat terdakwa disuruh menjaga warung oleh Kk. Saat itu korban main ke warung dan di sana disodorkan uang Rp 10 ribu. Lalu korban digerayangi di bagian sensitifnya. Lagi-lagi adik korban melihat, sehingga peristiwa itu dilaporkan pada ibunya. Lanjut kasus tersebut dilaporkan ke polisi. (Miasa/Balipost)