Serah terima klien asimilasi melalui virtual. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar mengawasi sekitar 135 klien narapidana penerima asimilasi dari Kemenkumham RI. Hal itu dibenarkan Kepala Bapas Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, Selasa (23/2).

Dijelaskan Andiyani, pada akhir tahun 2020 telah dikeluarkan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang merupakan upaya lanjutan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui pemberian asimilasi dan integrasi.

Kata Andiyani, perubahan yang sangat mendasar terdapat penambahan substansi pemberian asimilasi bagi narapidana/anak warga negara asing. Selain itu adanya penambahan pada syarat asimilasi yaitu adanya keterlibatan pembimbing kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan dari sebelum hingga pelaksanaan asimilasi dan integrasi kepada narapidana/anak.

Baca juga:  373 Penerima Asimilasi Dalam Pengawasan Bapas Denpasar

Penelitian Kemasyarakatan dan Asesment Resiko yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan disusun secara obyektif untuk memastikan kelayakan narapidana/anak mendapatkan asimilasi hingga saat klien yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan SK Asimilasi dapat melaksanakannya di rumah dan berkumpul bersama keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan selama menjalani asimilasi atau integrasi.

Lanjut dia, sejak dikeluarkannya Permenkumham 32 Tahun 2020 hingga saat ini jumlah klien yang melaksanakan asimilasi di rumah sebanyak 135 klien yang berasal dari lapas dan rutan di Bali. Selama menjalani asimilasi yang nantinya akan berlanjut integrasi akan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui daring, video call, telepon. Pembimbing Kemasyarakatan bisa melakukan pengawasan serta bimbingan secara langsung dengan berkoordinasi antara keluarga klien dan pemerintah setempat di lingkungan tempat tinggal klien.

Baca juga:  Dicek, Layanan Publik Bapas dan Lapas Perempuan

Dengan adanya proses asesment resiko, pengawasan dan bimbingan dari PK Bapas maka diharapkan klien tidak mengulangi tindak pidana. Di samping itu diharapkan penuh bahwa masyarakat mau ikut berpartisipasi mengawasi klien bebas. Namun juga tidak menutup kesempatan mereka untuk kembali ke masyarakat secara utuh. “Karena meskipun sudah melalui proses assessment dan pertimbangan kesanggupan keluarga klien serta pemerintah setempat, namun akan lebih baik jika seluruh masyarakat turut berpartisipasi dalam proses pengawasan ini,” tutup Kepala Bapas Denpasar, Niluh Putu Andiyani. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  KPK Sebut Ini Salah Satu Sebab Kepala Daerah Korupsi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *