DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban protokol kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (23/2). Hasilnya, sebanyak 4 orang terjaring.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 4 orang pelanggar sebanyak 3 orang didenda di tempat. Satu orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Tidak hanya itu, dari 4 orang pelanggar, pihaknya juga melakukan rapid test antigen kepada satu pelanggar. Test rapid antigen dilakukan hanya satu orang karena hanya satu orang saja yang tidak bisa menunjukan surat rapid test maupun swab. “Rapid test dilakukan untuk mengetahui kesehatan pelanggar sekaligus mencegah penularan COVID-19,” ungkap Sayoga.

Baca juga:  DPR AS Umumkan Tim Pencari Fakta Percobaan Pembunuhan Trump

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, hasil rapid test yang dilakukan kepada pelanggar menunjukan hasil negatif. Meskipun hasilnya menunjukan negatif, namun dalam kegiatan ini pihaknya tetap memberikan sosialisasi protokol kesehatan protokol kesehatan 6 M. Yakni agar memakai masker standar dengan benar, sering mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *