Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bupati Suwirta saat berkunjung ke Pasar Semarapura. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kebijakan pakai endek lokal mulai berdampak di Pasar Semarapura. Pasar seni sentra penjualan endek lokal ini, mulai banyak didatangi pembeli, untuk memburu endek lokal berbagai macam motif dengan harga terjangkau.

Dampak ini membuat geliat pasar endek lokal semakin hidup, setelah dihantam dampak pandemi yang membuat penjualan anjlok 75 persen selama setahun terakhir. Geliat penjualan endek sudah terlihat sejak seminggu terakhir. Penjualan mulai merangkak naik setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan SE Gubernur Bali nomor 04 tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

Salah satu penjual kain endek lokal di pasar setempat Nengah Muneh, Rabu (24/2) mengakui dampak pandemi COVID-19 ini menjadi situasi tersulit yang dialaminya sejak awal berjualan di pasar ini sekitar tahun 1990 an silam. Penjualannya sampai merosot 75 persen. Maka, dengan terobosan Gubernur Koster ini, ia mengakui penjualan sudah mulai merangkak naik lagi.

Baca juga:  Dikeluhkan Pedagang, Material Proyek Tutup Akses Jalan di Pasar Semarapura

“Astungkara sudah ada mulai beli, satu minggu ini mulai ramai yang beli. Konsumen mencari endek Klungkung, endek Sampalan, endek Sidemen. Khususnya endek buatan lokal Bali, bukan endek cetak,” katanya.

Harganya ada Rp 100 ribu, ada juga Rp 70 ribu per meter. Ada juga yang harganya lebih murah, tetapi tidak bagus. SE Gubernur Bali ini mewajibkan khusus untuk pegawai negeri, pegawai swasta dan perkantoran di Bali untuk menggunakan pakaian dari bahan kain tenun endek lokal Bali.

Baca juga:  Berikut Mitos Seputar Keuangan Harus Segera Ditinggalkan

Keberadaan kain tenun endek Bali yang sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Kementerian Hukum dan HAM RI ini, agar selanjutnya dapat benar-benar dilestarikan.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta saat mendampingi Gubernur Koster melihat produksi endek dan penjualan di Pasar Seni Semarapura, mengatakan sesungguhnya di Klungkung, penggunaan kain endek setiap hari Selasa sudah dilaksanakan sejak awal. Namun dengan adanya aturan baru ini, pihaknya pun kembali melakukan penyesuaian.

Jadi, penggunaan kain tenun tidak hanya endek saja, tapi ada juga produk lokal lainnya, seperti kain tenun jenis rang-rang, kain cepuk asal pulau Nusa Penida diwajibkan untuk menggunakannya saat ke kantor. Sehingga sentra-sentra dan industri kerajinan kecil menengah di Klungkung bisa kembali bergairah dan bangkit memproduksi endek lagi.

Baca juga:  Kios Berdiri di Atas Aset Pemkab, Bupati Suwirta akan Kumpulkan Pedagang

Inovatifnya, Bupati Suwirta menegaskan, masuk kepada produksi kain endek, rangrang dan cepuk. “Jangan lupa di Klungkung ada rangrang cepuk dan endek, kami arahkan buat dengan satu motif, sekarang bebas apa mau endek, rangrang, cepuk, tapi model sama. Sehingga tidak ada gunakan kain berbeda nanti. Ke kantor nilai-nilai kesantunan dituangkan dalam bentuk model yang sama,” katanya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *