BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan dan desa adat, per Selasa (23/2). Pada PPKM kedua ini, hanya terdapat 7 desa/kelurahan yang ditetapkan dalam zona merah penyebaran COVID-19, berkurang dibanding sebelumnya.
Menurut Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa, sebelumnya ada 9 desa/kelurahan zona merah. Berdasarkan catatannya, 7 desa/kelurahan yang masuk zona merah, yakni Kelurahan Kawan dan Cempaga di Kecamatan Bangli, Desa Abuan, Susut dan Pengiangan di Kecamatan Susut, Desa Tembuku dan Jehem di Kecamatan Tembuku. Sedangkan desa yang masuk zona orange mengalami penambahan dari dua desa menjadi enam desa.
Diakui Dirgayusa, walau terjadi penurunan jumlah desa yang masuk zona merah, namun berdasarkan data statistik terjadi kenaikan angka kasus COVID-19 pada Februari dari Januari sebelumnya. Pada Januari total jumlah kasus COVID-19 tercatat sebanyak 355 kasus.
Sedangkan pada Februari hingga Senin (22/2) total kasus telah mencapai angka 426 kasus.
Pihaknya mengaku belum bisa menganalisa penyebab adanya peningkatan kasus COVID-19.
Alasannya karena belum mendapat informasi dari tim pengawas termasuk dari Satgas Desa. “Secara kasat mata berdasarkan perkembangan kasus ini, pelaksanaan PPKM di Bangli mungkin pengawasannya kurang efektif,” ujarnya.
Jelas Dirgayusa, berdasarkan Inmendagri, pengawasan PPKM dilakukan menggunakan pola supervisor. Pelaksanaan PPKM di desa diawasi oleh Kecamatan dan Kabupaten. Dengan adanya peningkatan kasus, tentu akan dilakukan evaluasi. “Berdasarkan hasil ini mungkin di Bangli perlu mempertegas dan memperjelas kembali tugas-tugas dan schedule di masing-masing wilayah. Penegasan kepada seluruh gugus tugas agar melaksanakan secara maksimal. Mungkin itu saja,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)