MANGUPURA, BALIPOST.com – Terkait tertangkapnya DPO buronan interpol asal Rusia, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka bersama rekan wanitanya, Ekaterina Trubkina, aparat kini sedang melakukan pendalaman. Seperti diketahui, Andrew merupakan buronan Interpol yang masuk dalam Red Notice dari pemerintah Rusia.
Menurut Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto, terkait rencana selanjutnya pascapenangkapan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Bali. “Kita lihat potensi pelanggaran DPO bersama pasangan. Kalau memang ada potensi hukum pidana, akan diproses kemudian. Apakah langsung dideportasi dengan pengawalan pihak Polda atau proses pidana lebih lanjut,” kata Eko saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/2) di kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Hal senada disampaikan Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo. Pihaknya menyebut, untuk proses hukum di Indonesia akan diproses lebih lanjut termasuk pasangannya. Kalau memang ditemukan pidana membantu melarikan buronan ini, harus ada hal pertanggungjawaban hukum di Indonesia.
Terkait persangkaan masalah yang dilakukan, yakni pasal 221 ayat 1 KUHP menyangkut pertolongan, menghindari penyidikan, dan sebagainya. “Kita juga akan melihat dulu Red Notice yang ada. Red notice ini datangnya dari Rusia. Dari pasal ini ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, peran dari pasangannya ini berperan menyiapkan, merencanakan untuk proses kaburnya. “Dia yang menggambarkan situasi di Imigrasi sehingga bisa membawa lari. Terkait peran pembiayaan dan sebagainya ,saat ini masih didalami. Karen terkait proses yang ada, kita harus menghormati pelaksanaan ketentuan pidana yang harus didampingi penasehat hukum,” tambahnya.
Sebelumnya pada Rabu (24/2) dini hari, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka bersama rekan wanitanya, Ekaterina Trubkina yang kabur dari Imigrasi, berhasil ditangkap tim gabungan dari Imigrasi bersama pihak kepolisian. Sejak pelariannya,Kamis (11/2) kedua DPO ini sempat tinggal di beberapa lokasi dan akhirnya diamankan di sebuah Vila di kawasan Umalas, Kerobokan.
Dari pendalaman yang dilakukan, Andrew ini diketahui memegang paspor yang diduga palsu. Bahkan hingga saat ini, izin tinggalnya tidak ada sama sekali.
Sementara, untuk pasangannya, dari informasi juga baru saja menerima persetujuan untuk e-visa. Dengan adanya kasus ini, izin tinggalnya bisa dicabut. (Yudi Karnaedi/balipost)