MANGUPURA, BALIPOST.com – Nasib Ni Wayan Kristiani yang dinonaktifkan sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskerpus) Kabupaten Badung hingga kini masih menggantung. Wayan Kristiani kini menyandang status staf di instansi tersebut lantaran mendampingi suami Ketut Suiasa yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Badung pada Pilkada Badung 2020.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, Gede Wijaya saat dikonfirmasi Selasa (23/2) tak menampik jika proses pengaktifan kembali jabatan Kadiskerpus belum rampung. Posisi Kepala Diskerpus kini masih dijabat Kepala DPMPTST Badung, Made Agus Aryawan selaku pelaksana tugas (Plt).
“Masih menunggu proses pelantikan kepala daerah (Bupati dan Wakil Bupati Badung –red), jadi proses pengaktifan kembali belum bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Menurutnya, selama pengaktifan kembali belum selesai diproses, Kepala Diskerpus tetap akan dijabat Plt agar tugas-tugas di Diskerpus tidak terbengkalai. “Setelah pelantikan baru boleh dilanjutkan prosesnya (pengaktifan kembali –red). Ketentuan ini berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Birokrat asal Kerobokan, Kuta Utara ini sebelumnya mengatakan sesuai dengan Ketentuan pada Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Dalam aturan ini ditegaskan PNS yang pasangannya (suami/istri) menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada saat kampanye wajib mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara.
“Jadi karena suami Ibu Kristiani maju menjadi calon wakil kepala daerah otomatis pada saat kampanye wajib mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara, sehingga ibu mengambil cuti. Karena itu ditunjuklah Kepala DPMPTST Badung,Bapak Made Agus Aryawan selaku Plt,” jelasnya.
Disebutkan, proses pengaktifan kembali masih berjalan di Kemendagri dan BKN. Kendati masih dalam proses pengaktifan kembali, Gede Wijaya menegaskan status Ni Wayan Kristiani masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hanya saja jabatan sebagai Kepala Diskerpus digantikan sementara oleh Plt. “Statusnya masih sebagai PNS artinya tidak menjalankan tugas sebagai kepala dinas saja, karena pengaktifanya masih proses, kalau sudah selesai kembali ke posisi semula,” tegasnya.
Ia menambahkan selama dijabat Plt, Ni Wayan Kristiani hanya menerima gaji sebagai ASN. (Parwata/balipost)