SINGARAJA, BALIPOST.com – Nyoman GG yang menjadi tersangka dan akhirnya ditahan karena dugaan penyalahgunaan dana PEN menerima nasib yang sama dengan 7 rekannya. Ia diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, ada 7 orang oknum pejabat ASN mulai dari jabatan Kepala Dispar (Kadispar), Sekretaris Dispar (Sekdispar), Kepala Bidang (Kabid), dan Kepala Seksi (Kasi) diberhentikan sementara. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Buleleng Gede Wisnawa, Rabu (24/2) mengatakan, pemberhentian sementara menjadi ASN karena tersangkut kasus hukum diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Menajemen ASN.
Selain memberhentikan status kepegawaian dan jabatan, mengacu regulasi ini, oknum ASN bersangkutan akan diberikan uang pemberhentian sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir ketika menjabat ASN.
Menurut Wisnawa, setelah pihaknya mendapat surat penegasan status hukum oknum ASN Nyoman GG ditahan, pihaknya telah menyiapkan draf Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara. SK itu sudah ditandatangani Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS).
Selanjutnya, Bupati menunjuk Elisabeth Maria Parinussa sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kabid Pemasaran Pariwisata. “Pemberhentian terhitung 23 Februari 2021 status kepegawaian yang bersangkutan dihentikan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nyoman GG resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Senin (22/2). Dia ditahan saat menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata tahun 2020. Tersangka Nyoman GG sempat tidak pernah hadiri pemeriksaan di Kejari karena sedang sakit. (Mudiarta/balipost)