Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak di 6 kabupaten/kota se-Bali akan digelar sesuai jadwal, Jumat (26/2). Pelaksanaan pelantikan digelar di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada pukul 09.00 WITA.

Pelantikan secara terbatas ini akan menerapkan Prokes COVID-19 yang ketat, yakni semua yang hadir wajib melakukan test rapid antigen dengan hasil negatif.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 di Bali, yakni Bangli, Tabanan, Denpasar, Badung, Karangasem, dan Jembrana ini awalnya akan digelar pada 17 Februari. Namun, pelantikan itu dipastikan ditunda dikarenakan Surat Keputusan (SK) Mendagri untuk melantik kepala daerah terpilih belum bisa diterbitkan karena belum semua kepala daerah terpilih mengajukan ke Mendagri, dengan alasan adanya kepala daerah sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional, Naik dari Sehari Sebelumnya

“Hal ini dikarenakan sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tanggal 17 Ferbruari ini sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Menunggu putusan MK dulu baru bisa dilakukan pelantikan. Jadi, selagi menunggu putusan MK, dilaksanakan oleh Plh. (Pelaksana Harian,red) yang sudah ditentukan oleh Mendagri, yaitu Sekda,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster pada Selasa (16/2).

Sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, mengatakan bahwa berdasarkan rapat virtual dengan Dirjen Otda, pelantikan dipastikan diundur sampai dengan akhir Februari. Hal ini karena menunggu keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih se-Indonesia.

Baca juga:  Dari Buang Bunga Pacar Air Petani Badung Viral hingga Lakalantas Pensiunan Dosen Unud Meninggal

Dikatakan, Mendagri belum bisa mengeluarkan SK Pelantikan dikarenakan masih menunggu daerah yang belum mengajukan Bupati-Wali Kota terpilih ke Mendagri. Sehingga, SK Mendagri belum diterbitkan. “Belum pasti (kapan pelantikan akan dilakukan, red), ancer-ancer tanggal 26 Februari ini,” ujarnya, Senin (15/2).

Namun, pada 17 Februari dilakukan penyerahan memori serah terima jabatan dari bupati/walikota kepada Sekda selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Walikota. Penunjukan Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh ini disebutkan dalam SE Mendagri tersebut untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/walikotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). (Winatha/balipost)

Baca juga:  Bali Pulau Kecil dan Terbatas SDM, Perlu Dikelola Baik Agar Berkelanjutan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *