TABANAN, BALIPOST.com – Jajaran Satnarkoba Polres Tabanan berhasil meringkus lima orang tersangka di lokasi berbeda dalam giat Operasi Antik 2021. Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Gede Sudiarna Putra, SH didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Subagia seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar, Kamis (25/2) menyampaikan hal itu.
Ia mengatakan lima orang tersangka yang berhasil diringkus yakni Wayan Eka Putra alias Malen (37), Mohamad Zahri Amin alias Robin atau Saipul (31), Wayan Suryantika alias Penyok (33), Teguh Eko Susanto alias Ekok (42) dan Kadek Agus Sandiawan alias Dogler (29). Dari kelima tersangka, tiga orang diantaranya berperan sebagai pengedar yakni Eka alias Malen, Robin dan Teguh alias Ekok.
Bahkan tersangka Eka merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari masa tahanan, serta Robin yang juga dihukum karena kasus pencurian. Lanjut disampaikan, untuk tersangka Eka diamankan Kamis (4/2) di pinggir jalan wilayah banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan dan didapati barang bukti 18 paket shabu dengan berat seluruhnya 1,83 gram netto.
Selanjutnya Robin laki-laki alamat desa Dauh Peken, Tabanan diringkus di gang Buntu desa Banjar Anyar, Kediri pada 6 Februari dengan barang bukti 3 buah paket shabu dengan berat seluruhnya 133,22 gram netto. “Untuk dua tersangka Eka dan Robin ini adalah TO narkoba yang memang terus kami buru, dimana Robin berperan sebagai pengedar hanya tukang geser tunggu perintah, dan untuk Eka dia ini pengedar di wilayah Denpasar dan Tabanan,” ucap AKP Sudiarna.
Kemudian untuk tersangka Penyok alamat Desa Bantas Selemadeg Timur diamankan Rabu 17 Februari dengan barang bukti satu buah paket shabu berat 0,20 gram netto. Dan dua tersangka lainnya, Ekok dan Dogler diamankan 19 Februari di Banjar Sema, desa Kediri, Kediri dengan barang bukti 7 buah paket shabu berat 0,75 gram netto. (Puspawati/balipost)