Terdakwa Zamsami saat menjalani sidang secara virtual, Kamis.(25/2). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nekat menyelundupkan sabu-sabu seberat 444,23 gram dengan cara disembunyikan dalam sandal, terdakwa Zamzami (26) asal Aceh, Kamis (25/2) diadili secara virtual di PN Denpasar. Terdakwa menyelundupkan sabu dari Aceh ke Bali dengan menumpang pesawat Batik Air.

Setibanya di Bali, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali. Ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa Kamis.(25/2), Zamzami mengakui perbuatannya dan dia mau membawa sabu-sabu ke Bali karena diupah Rp 20 juta.

Baca juga:  Luhut Sebut LRT Bali Groundbreaking Awal 2024, Sekda Katakan Masih FS

“Saya sangat menyesal, apalagi saya sebagai tulang punggung keluarga,” ucap Zamzami didampingi penasehat hukumnya Dewi Wulandari dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar.

Sementara dalam dakwaan JPU Wayan Sutarta, disebutkan bahwa terdakwa Zamzami bersama Wahyu Hidayat (penuntutan terpisah) ditangkap 24 November 2020 di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Ngurah Rai.

Sebelum siap menerima upah ke Bali, Zamsami bertemu dengan Nyak (DPO) di sebuah warung kopi di Aceh. Dan setelah disepakati, terdakwa bersama Nyak menukar sendalnya. Dalam sendal itulah disembunyikan sabu-sabu untuk diserahkan pada seseorang di Bali. “Namun saya tidak tahu orangnya yang akan menerima,” ucap Zamzami.

Baca juga:  Bagia Legowo Terima Hasil Pilkada, Suwasta Kebut RPJMD

Dalam penerbangan, dia berhasil lolos dari bandara di Aceh. Namun di Bali, aksinya terkuak dan Zamsami ditangkap lengkap dengan barang buktinya. Kini, hukuman berat mengancam pria yang sebelumnya bekerja di sebuah PT di Aceh itu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *