vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Giovanni diadili atas kasus ganja seberat 1.767,68 gram atau 17 kilogram. Ia akhirnya menjalani sidang vonis.

Giovanni divonis bersalah dan dihukum selama 10 tahun oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day. Selain itu, informasi yang diperoleh, Kamis (25/2), terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu jauh turun dari tuntutan jaksa. JPU I Wayan Meret, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 15 tahun. Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga:  Ambil dan Tempel Narkoba, Budiyati Diadili

Dalam perkara ini, terdakwa sejatinya bersama rekannya ditangkap Polda Bali. Yakni, Johannes Pradipta (32) yang juga sama menanam pohon ganja. Saat penangkapan keduanya, polisi mengamankan lebih dari 4,5 kg ganja.

Dalam rilis Polda Bali, pada terdakwa Giovanni disita ganja 2.702,14 gram. Namun di pengadilan yang dihadirkan 1.767,68 gram. Dari tangan Johanes diamankan berat bersih ganja 1.807,16 gram.

Giovanni ditangkap Sabtu, 13 Oktober 2020 di Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Polisi mengamankan satu paket ganja berat 4,62 gram yang disembunyikan di tas kainnya.

Baca juga:  Setubuhi Pacar Berusia 16 Tahun, Mahasiswa Dituntut 8 Tahun

Dihadapan polisi, pria kelahiran Jakarta, ini mengaku masih menyimpan ganja di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, Ubud, Gianyar. Dari pengembangan ini, ditemukan sembilan pot plastik warna hitam yang berisi pohon ganja.

Petugas juga mengamankan tiga paket ganja di dalam kulkas, satu paket di dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket di dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas yang beratnya seluruhnya ada 2.697,52 gram.

Baca juga:  Penyelundup 36 Penyu Hijau Diadili

Sementara rekannya yang tinggal di rumah tersebut bernama Johannes ikut diamankan. Dari kamar Johannes ditemukan 12 paket berisi daun, batang dan biji ganja seberat 1.807,16 gram, alat hisap untuk ganja dan HP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *