Polda Metro Jaya merilis kasus dugaan penembakan dilakukan oknum polisi yang menyebabkan 3 tewas dan 1 luka-luka. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Seorang oknum polisi yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, Bripka CS menjadi tersangka kasus penembakan di salah satu kafe kawasan Cengkareng, Kamis (25/2). Dikutip dari Kantor Berita Antara, tersangka dalam kondisi mabuk minuman beralkohol saat melakukan aksinya, sekitar pukul 04.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, mengungkapkan CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe. Tiga meninggal dunia di tempat dan satu selamat.

Baca juga:  Dari SE Pembatasan Kegiatan di 3 Wilayah Saat KTT G20 hingga Stop Solusi Palsu

Dijelaskan Yusri, tersangka atas nama Bripka CS datang ke Kafe RM yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 02.00 WIB dan mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kafe akan tutup dan tersangka hendak melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara Bripka CS dan pegawai kafe.

Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol kemudian mengeluarkan senjata api. Ia pun menembak empat orang hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat.

Baca juga:  Apel Kesiapan Pendisiplinan Prokes, Ini Sasarannya

Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M. Sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

“Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP,” ujar Fadil.

Baca juga:  Penanganan Oknum Polisi “One Million, No Problem” Ditarik ke Polda Bali

Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi pasal 338 KUHP.

Disamping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

“Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri,” tegas Fadil. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *