NEGARA, BALIPOST.com – Tanah yang diketahui merupakan tanah negara (TN) akibat tanah timbul di Pantai Pengambengan belakangan dipertanyakan warga. Pasalnya, pascadikosongkan dari sejumlah bangunan, tanah seluas kurang lebih tiga hektar itu saat ini telah dipagari keliling.
Warga maupun desa tidak mengetahui siapa yang memasang pagar berbahan tiang beton dan kawat. Salah seorang warga sekitar menyebutkan, tiba-tiba tanah yang bersebelahan dengan genah melasti di Pura Segara Pengambengan itu sudah terpasangi pagar semi permanen. “Tidak tahu siapa yang memagari, tiba-tiba sudah ada pagar kawat seperti itu,” terang salah seorang warga.
Saat dikonfirmasi ke pihak Desa Pengambengan, juga tidak mengetahui siapa yang sejatinya memasang pagar di tanah timbul tersebut. Memang di awal Desa sudah memohonkan lahan itu ke Pemkab Jembrana untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan minapolitan itu.
Kepala Desa Pengambengan, Kamaruzzaman dikonfirmasi mengaku tidak tahu siapa yang memasang pagar kawat itu. Pihak Desa mengetahui bahwa tanah masih tanah negara, seluas kurang lebih tiga hektar. Dan Desa Pengambengan merencanakan untuk memohonkan lahan kosong itu untuk RTH.
Selain untuk sarana rekreasi warga, juga berfungsi sebagai lahan hijau di pinggir pantai. “Kalau yang memasang (pagar) itu tidak ada pemberitahuan ke desa. Malah sekarang warga membuang sampah di pojokan tanah itu. Bahkan jalan desa ke pantai juga tertutupi sampah. Kita sudah berupaya memberitahu warga agar tidak membuang (sampah) di sana,” terang Kamaruzzaman.
Kabag Pemerintahan Setda Jembrana, Edi Sudarso dikonfirmasi terkait pemasangan pagar kawat itu mengaku belum mengetahui. Lahan itu menurutnya masih tanah negara (timbul) dan belum dimohonkan oleh Pemkab Jembrana.
Rencananya memang Pemkab Jembrana memohonkan pinjam lahan untuk sarana wisata yakni sirkuit makepung dan beberapa atraksi lainnya. “Tidak tahu kalau ada yang memasang pagar. Itu masih tanah negara. Sehingga semua bangunan di sana itu bukan milik pribadi,” terang Edi.
Belum lama ini, pihaknya sempat turun ke lokasi dan saat itu belum ada pemasangan pagar. Namun di sekitar areal tersebut terpasang papan plang informasi Tanah Negara.
Sementara itu Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Jembrana, I Made Budi Arsa, dikonfirmasi Kamis (25/2) kemarin mengatakan pemasangan pagar kawat itu dipastikan dilakukan oleh ATR/BPN KP Jembrana. Pemasangan ini dilakukan lantaran berdasarkan sertifikat merupakan Tanah Hak Pakai atas nama ATR/BPN.
Namun luasnya tidak 3 hektare, melainkan hanya 1,5 hektar. “Kurang lebih 1,5 hektare. Kita memang pagari dan belum tahu untuk dipergunakan apa,” tandas Made Budi.
Sedangkan untuk 1,5 hektare lagi, pihaknya belum mengetahui apakah masih tanah negara atau lainnya. Yang pasti, tanah seluas 1,5 hektare itu sudah tanah hak pakai atas nama BPN. Sehingga dipasang pagar. (Surya Dharma/balipost)
awal mula terjadinya episode permasalahan dan sengleta tanah..