Para tersangka penyalahgunaan dana PEN di Kejari Buleleng. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih menunggu pengembalian dana dari 3 instansi di Pemkab Buleleng. Dua diantaranya dah mengembalikan aliran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata tahun 2020.

Satu-satunya OPD yang belum mengembalikan aliran dana itu adalah Inspektorat Daerah. Dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Putu Karuna, Kamis (25/2), menjelaskannya. Ia mengatakan, sejak kasus dugaan penyalahgunaan dana PEN ini mencuat sampai menyeret nama Inspektorat Daerah pihkanya sudah mengklarifikasi kepada penyidik Kejari.

Baca juga:  Ini, Target P-21 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Buleleng

Ia pun sudah menanyakan salah satu oknum ASN di Inspektorat Daerah yang disebut-sebut menerima aliran dana. Dari konfirmasi itu, ASN yang bersangkutan tidak mengaku pernah menerima dana dari Dispar. “Saya sudah pernah mengkonfirmasi dengan Pak Kajari langsung karena disebut-sebut ada oknum ASN di Inspektorat Daerah menerima. Saya telepon yang bersangkutan dan penyidik langsung yang mengkonfirmasi, namun tidak tahu tahu soal aliran dana itu,” katanya.

Menurut Karuna, sejak kasus ini mencuat dan menyebutkan ada aliran dana ke lembaga yang dipimpinnya itu, dirinya sudah berkali-kali melakukan pendekatan dengan para pejabat dan staf di Inspektorat Daerah. Hasilnya, tidak ada satupun pihak yang terus terang mengakui menerima dana dari Dispar.

Baca juga:  Sat Pol PP Hentikan Pengkaplingan Pantai di Nusa Penida

Atas kondisi ini, Karuna menyebut tidak berani memaksakan bawahannya mau mengakui. Padahal tidak tahu soal aliran dana itu.

Apalagi, secara kronologis, pengelolaan dana PEN hingga bermasalah hukum seperti sekarang tidak diketahui dengan pasti. Sebab dia sendiri baru aktif ditugaskan menjadi Plt mulai Januari 2021.

Sedangkan pemanfaataan dana PEN bidang pariwisata ini mulai November 2020. “Saya juga mau masalah ini cepat dituntaskan kalau memang ada yang menerima biar dikembalikan saja. Apalagi mungkin nilainya tidak seberapa. Kembali saya tegaskan dalam hal ini, tidak baik saya memaksa kalau memang tidak pernah menerima. Sehingga kita tunggu saja apakah akan ada yang menyerahkan atau tidak,” jelas birokrat asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Ketua MA Sampaikan 8 Pesan untuk Aparatur Peradilan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *