AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas kepolisian Polsek Pelabuhan Padangbai, kembali memulangkan dua orang warga NTB, pada Kamis (25/2). Kedua warga itu, dipulangkan ke daerah asal karena tidak melengkapi diri dengan surat keterangan rapid tes antigen negatif COVID-19.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol, I Made Suadnyana menjelaskan, kedua penumpang yang dikembalikan ke daerah asalnya tersebut, yakni Herman J (23) dan Ibrani (20). Keduanya dikembalikan karena tanpa membawa surat keterangan hasil rapid test antigen. “Keduanya ke Bali hendak mencari kerja di wilayah Denpasar,” ucapnya.
Suadnyana, menambahkan, keduanya datang ke Bali naik kapal Munic III. Keduanya, lolos di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat lantaran menumpang menaiki truk pengangkut logistik.
Jelas dia, selain melakukan pemeriksaan penumpang di dermaga, personel Polsek Padangbai juga lakukan kegiatan edukasi pencegahan COVID-19. (Eka Parananda/balipost)