Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga. A Harlianto. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Belakangan ini, seluruh kejaksaan di Bali tampak gencar menyidik kasus korupsi. Bahkan Korps Adyaksa terkesan berlomba-lomba ingin menyidik kasus pidana korupsi.

Pada Kamis (25/2), Kejati Bali membongkar dugaan korupsi penggunaan aset negara. Menurut Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset negara itu berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. “Kejaksaan Negeri Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Tabanan sejak tahun 1974,” tandas Luga.

Baca juga:  Jelang Pilkada, Kapolresta Undang Ketua KPU

Dikatakan, tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968. Di atas tanah tersebut telah dibangun kantor dan rumah dinas.

Sejak tahun 1997, lanjut Luga, saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Mereka mendirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola oleh IKG, PM dan MK. “Ketiga orang ini kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali,” lanjut Luga.

Baca juga:  Pascapenyerangan Mapolda Riau, Delapan Teroris Ditangkap

Pada tahun 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara di atas tanah aset Kejari Tabanan tersebut tanpa ada alas hak yang sah bedasarkan peraturan perundang-undangan. WS, NM dan NS, kata Luga, bahkan membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan.

Perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengakibatkan Kejaksaan Negeri Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14.394.600.000. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sumedana Dilantik Jadi Kajati Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *