Terdakwa Komang Agus Purtajaya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis pada mantan Ketua LPD Gerokgak, Komang Agus Putrajaya, Kamis (28/5/2020). Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta, subsider empat bulan.

Agus Putrajaya juga diminta membayar uang pengganti Rp 548.500.000, Jika tidak dibayar selama satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga:  Barang Bukti Perkara Tri Nugraha Tunggu Analisa Penyidik

Pascavonis, Kejati Bali bukannya menghentikan pengembangannya. Melainkan membidik mereka yang terlibat.

Hingga Kamis (25/), setidaknya ada lima pengurus lainnya yang disidik. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto mengatakan, hasil pengembangan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak dengan terpidana Komang Agus Putrajaya.

“Dari putusan perkara tersebut, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak. Yaitu MS sebagai sekretaris, DKM selaku bendahara, NM selaku bendahara, KS selaku karyawan kredit dan GG selaku karyawan debitur. Mereka secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (mantan Ketua LPD) melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008 yang kemudian setelah kas bon tersebut terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya,” kata Luga.

Baca juga:  Kajati Pastikan SP3 Kasus BPD Bali

Akibat perbuatan keenam pelaku, LPD Desa Pekraman Gerogak mengalami kerugian Rp. 1.264.686.000. Lanjut Luga, bedasarkan hasil ekspose, pelaku atas nama MS, NM dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerogak.

Sedangkan pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada 2018. Untuk pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Geledah LPD Sangeh, Kejati Bali Amankan 3 Boks Dokumen
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *