DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili atas perkara narkoba, Arifin Zaynul, Kamis (25/2) dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh JPU Dina Sitepu. Selain itu jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta, juga menuntut supaya terdakwa membayar denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Terpisah, masih dalam sidang online, remaja usia 19 tahun asal NTT, terdakwa Chrismas Immanuel, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara.
JPU Ni Putu Sumyanti menilai perbuatan terdakwa bersalah telah melawan hukum dengan menyimpan dan menjadi perantara dalam kasus daun kering jenis sintetis. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotik, terkait kepemilikan 11 paket daun kering sintetis dengan berat bersih keseluruhan 89,28 gram,” jelasnya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wayan Rumega, disebutkan terdakwa diamankan saat sedang melakukan transaksi tempelan di sebuah parkiran minimart di Jalan Goa Gong Raya, Jimbaran, Kuta Selatan. Pada 18 Setember 2020 polisi menyita dua paket plastik tembakau sintetis dengan logo “Dragon Burn” seberat 5,62 gram.
Penyidikan mengembangkan ke kamar kos terdakwa Jalan Gong Lestari. Di sana ditemukan sembilan paket daun sintetis dengan logo yang sama yang ditemukan di bawah kasur. Total barang bukti ada 11 paket dengan berat total 89,28 gram. (Miasa/balipost)