Umar Ibnu Alkhatab. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Buleleng. Terlebih kasus ini mencuat di tengah keberhasilan Buleleng meraih zona hijau dengan peringkat kepatuhan tertinggi dari ORI Pusat. Demikian dikatakan ORI Perwakilan Bali Umar Alkatab saat melakukan kunjungan Buleleng Jumat (26/2).

Umar Alkatab mengatakan, sejak kasus dugaan penyalahgunaan dana PEN pariwisata itu disidik oleh kejari, secara internal pihaknya sudah melakukan koordinasi dan turut mengumpulkan data di lapangan. Ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan kasus dan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para oknum ASN di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.

Baca juga:  Pengaturan Proses Hukum Cakada Tersangka Lewat Revisi UU

Selain mengumpulkan data lapangan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejari. “Kami prihatin sekali karena oknum ASN yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, namun malah terseret kasus hukum. Secara internal kami sudah kompulkan data dan sekarang saya koordinasi dengan pihak terkait, untuk mendapatkan gambaran jelas soal kasus ini,” katanya.

Menurut Umar Alkatab, dari kajian sementara kasus dugaan penyelahgunaan dana PEN ini bisa saja berpengaruh terhadap penghargaan yang sudah dikeluarkan oleh ORI. Di mana, beberapa tahun sebelumnya, ORI telah menetapkan Buleleng masuk zona hijau dengan peringkat kepatuhan tertinggi.

Baca juga:  Akan Ditambah, Kampung Digital di Bali

“Kami masih cek mereka melakukan apa, tindakan apa yang sudah dicapai selama ini. Buleleng pernah mendapat predikat zona hijau dengan kepatuhan tertinggi, namun sekarang terjadi dugaan korupsi, kami akan koordinasikan ke pusat untuk menentukan sikap lanjutan dari Ombudsman atas kasus ini,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *