SINGARAJA, BALIPOST.com – Janji kualitas layanan di kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus digenjot. Sejauh ini, beberapa program inovasi dalam pelayanan kepada publik dan Warga Negara Asing (WNA) telah dilahirkan. Bahkan, dari kerja keras itu, Imigrasi Kelas II yang berkantor di Jalan Singaraja – Seririt Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng ini berhasil meraih dua predikat yaitu Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Di tengah peningkatan kualitas peayanan itu, jajaran Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Jumat (26/2), melaksanakan deklarasi janji kinerja dan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/ WBBM). Deklarasi ini juga diikuti jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja.
Dalam deklarasi ini, dihadiri Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali Umar Alkatab, Perwakilan Kantor Kementrian Hukum dan HAM Provnsi Bali, Kepala Lapas Kelas II B Singaraja Mutzaini, dan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa.
Kepala Imigrasi Kelas II B TPI Singaraja, Nanang Mustafa mengatakan, deklarasi janji kinerja ini menjadi komitmen jajaran imigrasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada publik dan WNA. Untuk mewujudkan kinerja itu pihaknya telah bekerja keras dalam melahirkan program inovasi yang semuanya memudahkan dan mempercepat pelayanan setiap petugas imigrasi.
Program yang sudah sukses dijalankan itu adalah “SIRAJA GARANG” (Imigrasi Singaraja Pencegahan Pelanggaran). “SIRAJA LAPAR BERAT” (Imigrasi Singaraja Layanan Paspor darurat) “SIRAJA TANPA UANG” (Imigrasi Percepatan Paspor Rusak/Hilang) “SIRAJA PANJAT” (Imigrasi Singaraja Pelayanan Jam Istirahat).
Dengan program inovasi itu, kualitas pelayanan dengan perlahan meningkat. Ini dibuktikan dengan kepuasan publik dan WNA yang akan mengurus dokumen kemigrasiannya.
Bahkan, setelah merealisasikan inovasi itu, pada 2020, lembaga yang dipimpinnya itu mendapat dua prestasi yaitu WBK dan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Selain itu, dari eveluasi yang sudah dilakukan menunjukkan kalau terjadi penurunan tingkat pelanggaran dokumen keimigrasian. Ini bisa diwujudkan setelah pihaknya turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat atau WNA terkait ketentuan yang berlaku.
“Komitmen kami setiap ASN di Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Buleleng WNA. Tahun 2020 perjuangan keras kita meraih 2 penghargaan WBK dan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Ini prestasi ke depan Imigrasi memberi pelayanan terbaik,” katanya.
Nanang Mustofa menambahkan, setelah pencanangan kinerja ini ke depan pihaknya tidak pernah berhenti dalam melahirkan inovasi layanan. Salah satunya adalah terus mempecepat layanan dalam mengurus dokumen keimigrasian.
Layanan yang dibuka nanti dengan drive-thru. Ini diluncurkan untuk mengurangi interaksi pelayanan di dalam kantor, sehingga bisa mencegah terjadinya penularan klaster COVID-19.
Dengan model layanan ini, nantinya pemohon dokumen imigrasi cukup datang sampai di parkir kantor saja. Semua urusan imigrasi akan diproses dalam waktu singkat.
Setelah selesai akan diantarkan langsung kepada pemohon. “Ini hanya salah satu inovasi saja dan masih banyak yang kami gulirkan lagi dan semua itu untuk peningkatan pelayanan dan kepuasan publik sesuai janji kinerja yang sudah kami canangkan hari ini,” jelasnya. (Adv/balipost)