Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelonggaran jam buka usaha selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Badung disalahartikan oleh para pengusaha. Mereka mengira, aturan boleh buka 24 jam dengan catatan dibawa pulang (take away) berlaku pada seluruh jenis usaha.

Padahal, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda hanya berlaku pada usaha kuliner. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Jumat (26/2) membenarkan perihal tersebut.

Bahkan puluhan usaha terjaring dalam penertiban PPKM Mikro lantaran melanggar jam operasional. “Iya… terhadap tempat usaha ada 20 usaha yang terjaring, karena mengira mereka juga boleh buka lewat dari pukul 21.00 WITA asal tidak dilayani di tempat. Padahal aturan buka lewat pukul 21.00 WITA hanya berlaku bagi pedagang kuliner,” ujarnya.

Baca juga:  Atur Lima Poin, Dishub Buleleng Keluarkan Surat Edaran tentang Study Tour

Menurutnya, dalam SE Bupati Badung telah dijelaskan penjualan makanan di restoran, rumah makan, warung, pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan.

“Pengusaha mengira berlaku untuk semua jenis usaha. Padahal aturannya sudah jelas untuk usaha, seperti rumah makan, warung, restoran,” tegasnya.

Kendati demikian, birokrat asal Denpasar ini menegaskan puluhan perusahan yang terjaring tidak dikenakan sanksi lantaran keliru menerjemahkan aturan PPKM Mikro. “Kami hanya mengingatkan, karena mereka tidak tahu, setelah diinfokan mereka tutup kok,” katanya.

Baca juga:  Cuaca Buruk, Petani Merugi

Ketut Suryanegara menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan secara menyeluruh selama PPKM berlangsung terus mengalami penurunan. Ini menandakan kesadaran masyarakat akan bahaya COVID-19 mulai meningkat.

“Dari segi kuantitas pelanggaran perorangan, termasuk denda yang diberikan sudah menurun menjadi 7 orang saja dalam 3 hari ini, tapi tetap 90 persennya warga asing,” ucapnya.

Ia menambahkan masyarakat yang terjaring selama PPKM berlangsung adalah 393 orang dengan rincian pada PPKM I terjaring 185 orang, PPKM II terjaring 148 orang, PPKM Mikro I terjaring 53 orang.

Baca juga:  "All New Honda Vario 160" akan Diperkenalkan di Bali

Terkait Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar, Ketut Suryanegara menjelaskan pihaknya telah menerapkan berbagai upaya untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan WNA. Seperti, mengajak Imigrasi, bersurat ke Kedutaan/Konsulat, pengenaan denda yang semakin masif, dan memberlakukan Rapid Test Antigen.

“Kami sudah berupaya terus termasuk data pelanggar WNA kami update ke Imigrasi, menyurati kedutaan atau konsulat, pengenaan denda yang semakin masif kepada mereka (WNA), termasuk melakukan rapid test antigen. Namun, sepertinya memang basic mereka tidak bisa percaya begitu saja terhadap Prokes, artinya tiap hari masih saja kita dapatkan WNA yang tidak taat Prokes,” keluhnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *