JAKARTA, BALIPOST.com – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2) malam ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat korupsi.
Nurdin merupakan pimpinan daerah yang kesekian yang ditangkap KPK. Dikutip dari Kantor Berita Antara, Nurdin Abdullah tercatat memiliki total kekayaan Rp 51.356.362.656. Berdasarkan pengumuman LHKPN pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Nurdin terakhir melaporkan kekayaannya pada 29 April 2020 dengan jabatan sebagai Gubernur Sulsel.
Data harta Nurdin terdiri dari 54 tanah senilai Rp 49.368.901.028 yang tersebar di Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya, Nurdin juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 300 juta.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta, kas dan setara kas Rp 267.411.628 serta harta lainnya senilai Rp 1,15 miliar.
Total harta Nurdin sebenarnya senilai Rp 51.357.612.656, namun ia juga tercatat memiliki utang Rp 1,25 juta. Dengan demikian total hartanya adalah Rp 51.356.362.656.
Sebelumnya, Nurdin ditangkap tim KPK pada Jumat (26/2) malam terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Saat ini, Nurdin bersama pihak-pihak lain yang ditangkap sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK, Jakarta. (kmb/balipost)