Ketua KPK, Firli Bahuri. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masih belum dijelaskan kasus yang melilit Nurdin.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sabtu (27/2), pihaknya akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap. Nurdin termasuk salah seorang yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan ersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers,” ujar Firli, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Dinilai Efektif, PPKM Mikro Diperpanjang Lagi!

Saat ini, kata Firli, tim KPK masih bekerja terkait penangkapan tersebut. KPK saat ini sudah membawa Nurdin bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta.

“KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saatnya, kami pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat,” ucap Firli.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. Sebelumnya Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kerawanan Pemilukada Lebih Berat Dibanding Pilpres
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *