DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang karyawan dealer sepeda motor, I Wayan Sudiarta (39) harus berurusan dengan aparat. Sebab, ia melakukan penipuan pada Ketut Gunarsa (57) yang membeli motor tunai tapi diproses kredit.
Uang korban tersebut malah diserahkan ke mantan pacarnya berinisial CH yang langsung kabur. Terkait kasus ini, pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar), Kamis (25/2).
Kapolsek Denbar Kompol Doddy Monza, didampingi Kanitreskrim AKP Andi Muh Nurul Yaqin, Sabtu (27/2) menyatakan, pada 31 Oktober 2020 pukul 15.00 WITA, korban datang ke TKP, Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Saat itu korban membeli sepeda motor tunai seharga Rp 32.115.00.
Korban bayar 2 kali, uang muka Rp 7.000.000 dan keesokannya harinya Rp 25.150.000. Karena dibujuk rayu oleh pelaku bahwa dapat asuransi, korban tidak sadar dan mau tanda tangan dokumen bahwa sepeda motor tersebut dibeli secara kredit. “Setelah 6 bulan berlalu, korban hendak mengambil BPKB ke dealer dan saat itulah dia baru mengetahui motor yang dibeli secara tunai malah diproses kredit oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denbar,” ujarnya.
Setelah melalukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan dokumen, Tim Opsnal dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Made Sena pada Kamis (25/2) pukul 06.00 WITA menangkap pelaku di wilayah Manggis, Karangasem. Saat itu pelaku berada di kamar mandi dan langsung dibawa ke Polsek Denbar.
Waktu diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dimana menipu korban dengan kedok asuransi, sehingga dapat tanda tangan korban untuk kredit. Padahal sepeda motor itu dibayar tunai oleh korban. Uang hasil kejahatannya diserahkan ke mantan pacarnya, CH dan saat ini sudah kabur. (Kerta Negara/balipost)