Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sejumlah orang ditangkap bersamaan dengan penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Sabtu (27/2) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya dikutip dari Kantor Berita Antara, turut ditangkap pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan pihak swasta.

Total ada 6 orang yang ditangkap. “Ada enam orang terdiri atas kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel, dan pihak swasta,” rincinya.

Baca juga:  Bupati Nganjuk Disebut Terima Setoran Camat, Mulai dari Rp 2 Juta

Ali menyatakan enam orang yang ditangkap tersebut telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu pukul 09.45 WIB. Tim KPK, kata dia, segera meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.

“Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan segera menentukan sikap. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah menjelaskan soal penangkapan Nurdin Abdullah.

“Pada hari Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan Sabtu dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel,” kata Firli.

Baca juga:  MK Tolak Pengujian "Presidential Threshold"

Ia mengatakan bahwa lembaganya akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap tersebut.

“Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti, kami hadirkan saat konferensi pers,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *