DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku keprok kaca yang selama ini beraksi di Denpasar dan Gianyar berhasil ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar, Rabu (24/3). Pelakunya, Abdul Wahid Abdurrahman alias Akang (40) dan Ikram Yaru (42).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasatreskrim Kompol Dewa Anom Danujaya, Sabtu (27/2) menyampaikan, awalnya Tim Resmob dipimpin Kanit I Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan itu diperoleh informasi tentang persembunyian pelaku pecah kaca mobil.
Selanjutnya pada Rabu (24/2) pukul 23.00 Wita petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat nginap, Jalan Persada, Denpasar Barat. Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti HP dan sepeda motor.
“Modusnya mencongkel atau memecahkan kaca pintu mobil menggunakan obeng,” ujar Kombes Jansen.
Mereka mengaku beraksi di 11 TKP. (Kerta Negara/balipost)