DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku keprok kaca belasan TKP, Abdul Wahid Abdurrahman alias Akang (40) dan Ikram Yaru (42) ditangkap aparat. Akibat melakukan perlawanan, kedua kaki pelaku terpaksa ditembak.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (27/2), Abdul Wahid dulu pernah ditangkap Polresta Denpasar dengan kasus sama. Namun hanya divonis ringan hanya tiga bulan. “Mohon, teman-teman (media) kawal agar pelaku-pelaku meresahkan masyarakat seperti ini divonis seberat-beratnya,” katanya.
Kapolresta Jansen mengatakan vonis berat ini agar ada efek jera kepada pelaku, juga yang lain yang berpikir melakukannya. “Karena Abdul Wahid divonis ringan, setelah bebas mengulangi perbuatannya. Kami masih berupaya mengembangkan lagi. Ini modus baru, pakai obeng diketok di sudut kaca jendala hingga pecah. Kalau dulu kan pakai busi,” ujarnya.
Untuk mencegah kasus ini, Jansen mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati lagi. Jangan meninggalkan barang berharga di mobil.
Seperti diberitakan, pelaku keprok kaca yang selama ini beraksi di Denpasar, Kuta dan Gianyar berhasil ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar, Rabu (24/2). Pelakunya, Abdul Wahid Abdurrahman alias Akang (40) dan Ikram Yaru (42).
Mereka mengaku beraksi di 11 TKP. Ikram Yaru sebagai eksekutor, sedangkan Abdul Wahid sebagai joki. Abdul Wahid merupakan residivis kasus keprok kaca mobil tahun 2017 di daerah Kuta dan divonis 3 bulan. (Kerta Negara/balipost)