Ketua KPK, Firli Bahuri. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Minggu (28/2) membeber kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung ditahannya Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Dikatakannya, OTT berawal dari informasi masyarakat.

Pada Jumat (26/2), dikutip dari Kantor Berita Antara, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara. Uang diberikan oleh Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor ke Nurdin melalui perantaraan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin.

AS bersama Irfan (IF) selaku sopir/keluarga Edy Rahmat pergi ke sebuah rumah makan. “Pukul 20.24 WITA, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar,” kata Firli.

Baca juga:  Dari Mabuk-mabukan akan Diangkut Polisi hingga Manfaat Arak Bali

Dalam perjalanan tersebut, Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy. Sekitar pukul 21.00 WITA, Irfan kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin.

“Sekitar pukul 23.00 WITA (Jumat 26/2), AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” kata Ketua KPK.

Baca juga:  Selama 2 Minggu Terakhir, Bali Masuk Salah Satu Provinsi Alami Kenaikan Kasus Aktif

“Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di Rumah Jabatan Dinas Gubernur Sulsel,” kata Firli.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Baca juga:  Mantan Mensos Juliari Batubara Kembalikan Rp14,5 Miliar ke Negara

Firli menjelaskan pada kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK telah menangkap enam orang pada Jumat (26/2) sekitar pukul 23.00 WITA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu Rumah Dinas Edy di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel,

Mereka yang ditangkap, yaitu Agung Sucipto (AS), Nuryadi (NY) selaku sopir Agung, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER), Irfan (IF) selaku sopir/keluarga Edy Rahmat, dan Nurdin Abdullah (NA). (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *