A.A. Ngurah Prasasti ditahan di Polsek Denbar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di Jalan Gunung Athena Gang XVII No. 3, Denpasar Barat (Denbar). Rumah milik I Wayan Handi Riana (28) dibobol pelaku, A.A. Ngurah Prasasti (42) yang ditangkap pada Kamis (25/2).

Menurut Kapolsek Denbar Kompol Doddy Monza, didampingi Kanitreskrim AKP Andi Muh Nurul Yaqin, Minggu (28/2), pelaku pura-pura minta donasi. “Saat tahu TKP sepi, pelaku langsung beraksi,” katanya.

Baca juga:  Pengiriman Narkoba lewat Ekspedisi Diungkap BNNP Bali

Kronologisnya, menurut AKP Andi, kasus ini diketahui, Selasa (23/2) pukul 19.15 WITA. Sebelumnya korban bersama keluarga meninggalkan rumah untuk sembahyang. Sebelum pergi korban mengunci pintu dan jendela rumah.

Usai sembahyang korban langsung pulang dan melihat empat jendela kamar dicongkel. Setelah dicek ke dalam rumah ternyata banyak barang hilang.

Adapun barang yang hilang yaitu laptop, jam tangan, cincin emas berat 7 gram dan uang 300 Dolar Amerika. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Denbar.

Baca juga:  Pengungkapan Kasus Pencurian Empat Sapi Bunting Belum Ada Titik Terang

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Panit 1 Iptu I Made Sena melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Kamis lalu pelaku ditangkap di seputaran Jalan Gunung Athena, Denpasar.

Saat diinterogasi pelaku mengaku mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng dan linggis. Laptop curian sudah dijual dan uang dolar ditukar di money changer Jalan Kerobokan, Badung.

Sedangkan perhiasan emas curian dijual di Jalan Diponegoro, Denpasar. “Pelaku juga melakukan pencurian di Jalan Gunung Lumut Denpasar, Jalan Gunung Tangkuban Perahu Denpasar dan percobaan pencurian di rumah kos, Jalan Gunung Salak, Denpasar. Kasus ini masih dikembangkan,” ujar Andi. (Kerta Negara)

Baca juga:  Kasus Pencurian dan Judi, Dua ASN Jalani Sidang di PN Negara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *