Ilustrasi

GIANYAR, BALIPOST.com – Ratusan tenaga kerja di Gianyar dilakukan PHK pihak perusahaan. Ini sebagai imbas dari pandemi Covid-19. “Sesuai yang dilaporkan langsung masing-masing perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja, ada ratusan tenaga kerja di Gianyar yang di PHK ini,” ungkap Kabid Bina Hubungan Industrial dan K3 I Wayan Prayana didampingi Sekdis Dewa Putu Kartana, seizin Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Anak Agung Gede Dalem Jagadhita, Senin (1/3).

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar mencatat selama, pandemi Covid-19 ada sebanyak 721 tenaga kerja kena PHK. Ini terdiri dari tenaga kerja laki-laki 241 orang dan tenaga kerja perempuan 480 orang. Mulai periode Januari-Desember 2020. Data tenaga kerja yang di PHK ini sudah diinput secara online sesuai laporan perusahaan. “Laporan PHK banyak terjadi di bulan April-Mei 2020,” ucapnya.

Baca juga:  Baru Cair 40 Persen, Dana Insentif Nakes Penanganan COVID-19

Wayan Prayana menjelaskan bahwa pemerintah melalui dinas tenaga kerja sudah mengarahkan perusahaan yang ada di Wilayah Gianyar untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hanya saja, ada beberapa perusahaan mengambil kebijakan PHK karyawan dengan berbagai alasan dan pertimbangan.

Menurutnya, tenaga kerja yang di PHK memang karena masa kerjanya sudah habis. Jadi dalam satu perusahaan tidak semua karyawan di PHK. Ada juga perusahaannya tutup sehingga semua karyawan di PHK. Sebagai antisipasi, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Disnaker semenjak pandemi Covid-19 sudah bersurat ke perusahaan. Ini untuk memastikan agar tidak mem PHK karyawan melainkan bisa mengambil kebijakan dirumahkan atau digaji sesuai kemampuan. “Ada yang sampai tidak digaji, tapi statusnya masih karyawan, Ketika situasi normal, mereka di panggil kerja lagi,” jelasnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Selama RAFI, Konsumsi Layanan Data Telkomsel Naik 22,8 Persen
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *