JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 115 komponen kendaraan yang termasuk dalam pembelian lokal disertakan sebagai syarat bagi pabrikan untuk mendapat insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Komponen lokal tersebut nantinya akan tercantum dalam daftar tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Produsen harus menggunakan setidaknya sebanyak 70 persen ke atas untuk dapat mengajukan permohonan insentif PPnBm.
Hal ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (1/3).
Pada keputusan yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu terdapat beberapa jenis komponen. Antara lain 30 jenis untuk mesin, 10 jenis komponen transmisi, enam komponen sistem kopling, sembilan komponen bodi dan sasis, sembilan komponen sistem kemudi, delapan komponen sistem pengereman, tiga komponen suspensi, serta 40 komponen universal.
Di lampiran kedua terdapat surat penyataan yang mewajibkan pemohon atau perusahaan otomotif menyepakati syarat Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal untuk produk yang dimohonkan program PPnBM DTP mencapai paling sedikit 70 persen. Selain itu, juga brsedia diverifikasi atau audit oleh lembaga verifikasi independen dan/atau lembaga Pemerintah.
Jika hasil pemeriksaan poin 2 tidak mencapai batasan minimal pembelian lokal, perusahaan terkait bersedia untuk memenuhi segala ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya dalam lembaran itu juga terdapat daftar 21 mobil yang mendapatkan PPnBm yang diproduksi sejumlah pabrikan, meliputi Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu Motor, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.
Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah. Yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4×2).
Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September- November sebesar 25 persen. (kmb/Balipost)