Made Watha. (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Di masa pandemi COVID-19, warga berkunjung ke kafe remang-remang masih ada. Bahkan, kafe remang-remang yang berlokasi di lingkungan Kota Gianyar dan By Pass Ida Bagus Mantra lingkungan Siut, Tulikup, kerap membandel sehingga Satgas Gotong Royong dan desa kewalahan memberikan teguran.

Kasatpol PP Gianyar, Made Watha, Senin (1/3), mengatakan jika tidak lagi menaati teguran, tujuh kafe akan ditutup. Watha menjelaskan jam operasional kafe-kafe tersebut melewati batas hingga menganggu kenyamanan warga. “Ada 7 pengelola kafe yang kami panggil hari ini,” jelasnya.

Baca juga:  Pascarobohnya Gedung Serbaguna, SMKN 1 Tegallalang Alami Kerugian Ratusan Juta

Dipaparkannya, pemanggilan pengelola kafe ini lantaran membandel terkait jam operasional. Dari tujuh kafe tersebut ada yang sudah dua kali mendapatkan peringatan karena melanggar jam operasional. “Kalau sampai 3 kali melanggar kita akan tutup permanen,” ucap Watha.

Sementara dalam pengamatan petugas Satpol PP tidak ada kafe yang menyediakan prostitusi. Ada sekitar 35 kafe remang-remang di kabupaten Gianyar.

Sebagian besar berlokasi di seputaran By Pass Ida Bagus Mantra dan Darmagiri. Semua tempat tersebut tidak ada izinnya. “Setiap hari kami lakukan patroli untuk pengawasan, agar tidak ada penyebaran COVID-19,” tegas Made Watha. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Ditemukan, Sembilan Titik Penambangan Batu Padas Ilegal di Blahbatuh
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *