Kombes Firman Nainggolan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali akan lebih tegas menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Bahkan disiapkan mobil khusus untuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 dan sasaran utamanya wilayah zona merah.

Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 ini terdiri dari anggota TNI, Satpol PP, Pecalang dan personel Polda Bali yang terlibat dalam Ops Aman Nusa II. Tugasnya adalah mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan. “Kami siapkan dua truk untuk tim ini. Mobil nanti kita akan siapkan, nanti di truk itu akan ditulis Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19,” tegas Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, Senin (1/3).

Kombes Firman menjelaskan tim ini akan bergerak sesuai dengan target yang diberikan oleh Biro Ops Polda Bali. Target akan disampaikan setiap hari saat apel pukul 08.00 WITA.

Baca juga:  Sisir Pelanggar Prokes di Pelabuhan Benoa dan Kuta, Ini Hasilnya

Menurutnya, target sasaran ini tidak sembarangan tapi berdasarkan hasil analisa dan evaluasi posko. “Di lokasi-lokasi yang kasus Covid-19 nya masih naik terus, di situlah satgas ini melaksanakan kegiatan sosialisiasi, memberikan imbauan dan Operasi Yustisi. Tiga hal ini yang harus dilakukan,” tegasnya.

Terkait wilayah belum ada penurunan jumlah kasus Covid-19 bahkan terus meningkat? Karo Ops menyampaikan Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 terus mendatangi lokasi tersebut dan menggelar razia masker di jalan dan menyisir semua toko-toko terkait pembatasan jam operasional.

Baca juga:  Polda Bali Limpahkan 16 Tersangka Kasus Bugbug ke Kejari

“Satgas harus datang ke daerah yang mengalami kenaikan 5-7 kasus atau wilayah yang masih berstatus zona merah,” ungkap Firman.

Firman mengatakan ada salah persepsi saat pelaksanaan Operasi Aman Nusa tahap I. Sebagaimana direktif yang dikirim dari Asops Kapolri bahwa Satgas Yustisi itu adalah Direktorat Kriminal Umum. “Di mobil Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 ada anggota Ditreskrimum. Dia lah yang harus mendampingi Kasatpol PP melakukan yustisi, bukan Sabhara atau brimob. Anggota Sabhara dan Brimob tetap melaksanakan pengamanan terbuka,” tandasnya.

Tidak menutup kemungkinan dalam kegiatan yustisi menemukan kerumunan. “Sasaran dari Ditreskrimum ini adalah siapa pengelolanya. Itu bisa dikenakan Undang-undang Kekarantinaan. Bukan Satpol PP lagi, tapi Undang-undang Kekarantinaan seperti yang dilakukan oleh Bareskrim. Terhadap lokasi itu yang nanti menutup adalah Satpol PP,” kata Firman.

Baca juga:  Longsor Timpa Rumah Warga Selat

Polda Bali juga melibatkan personel Bidang Labfor dan Unit Identifikasi. Jadi nanti ketika ada TKP, personel Ditreskrimum yang ikut dalam Ops Yustisi langsung menghubungi petugas identifikasi dan Labfor. “Saya minta kepada seluruh personel yang masuk dalam satgas ini agar benar-benar bertanggung jawab dan bekerja dengan baik. Sudah terlampau lama masyarakat Bali menderita oleh pandemi ini. Bahkan ekonomi Bali sekarang turun, paling rendah di seluruh Indonesia,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *