Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng memeriksa saksi terkait kasus penyalahgunaan dana PEN di Dispar Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana PEN masih berlanjut. Pada Selasa (2/3), Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memeriksa saksi tambahan sebanyak 5 orang.

Kepala Seksi (Kasi) Intel A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Putu Gede Astawa mengatakan, saksi tambahan ini merupakan staf pegawai di Dinas Pariwisata (Dispar), ada juga merupakan pengusaha jasa penyewaan kendaraan (rent car) yang digunakan mendukung kegiatan “Explore Buleleng”.

Baca juga:  Penyalahgunaan Dana PEN, Terungkap! Aliran Dana Disetor ke Sejumlah Instansi

Dari pemeriksaan saksi tambahan ini, kata Jayalantara, terungkap, modus penggelembungan anggaran. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah menyewa beberapa kendaraan. Dalam pelaksanaannya beberapa kendaraan yang disewa dibuatkan kwitansi pembayaran sewa dengan nilai lebih tinggi dari seharusnya.

Tak hanya itu, terungkap keterangan PPTK membuat kwitansi penyewaan, sementara dalam pelaksanaannya tidak menggunakan mobil sewaan. “Hari ini ada 5 saksi kita periksa, dan khusus untuk keterangan dari penyewaan kendaraan itu ada kwitansi dilebihkan dan dalam pelaksanaannya tidak menggunakan mobil sewaan,” tegasnya.

Baca juga:  Jadi Satu-satunya Intansi Belum Kembalikan Dana PEN, Ini Penjelasan dari Inspektorat Daerah Buleleng

Tim penyidik kembali menerima pengembalian dana yang diduga dari hasil markup kegiatan yang didanai dana PEN. Uang Rp 700.000 diserahkan oleh staf pegawai Dispar Buleleng.

Selain itu, pihak rekanan penyewaan kendaraan juga menyetorkan uang Rp 1,3 juta untuk disita sebagai barang bukti. Dengan demikian saat ini total uang yang disita kembali bertambah menjadi Rp 537.110.900. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *